Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kendaraan Berat Boleh Lewat Jalan Protokol Kota Cilegon Hanya 5 Jam, Truk Jenis Ini Tak Tersentuh Larangan

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
27 Oktober 2025 | 17:18
Kota Cilegon

Walikota Cilegon Robinsar saat meninjau arus lalu lintas truk di sekitar Jalan Akses Tol Cilegon Timur, Kota Cilegon pada Senin, 27 Oktober 2025. (Gillang/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melalui Jalan Protokol Kota Cilegon akan dimulai pada Senin, 27 Oktober 2025 malam ini.

Jika sebelumnya, kendaraan berat khususnya truk boleh melintas setelah pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, kini hanya diizinkan melintas selama 5 jam saja.

Mulai 27 Oktober 2025, truk diizinkan melintas di jalan protokol Kota Cilegon mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB saja.

Namun, tidak semua jenis truk dilarang melalui jalan protokol Kota Cilegon.

Sementara, truk yang dilarang melalui jalan protokol Kota Cilegon wajib melalui Jalan Tol Tangerang-Merak.

BACA JUGA:Demo Lagi! Warga Kramatwatu Blokade Blokade Lampu Merah JLS, Tolak Truk Tambang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, rambu-rambu larang truk melintas di jalan protokol pada jam tertentu sudah dipasang.

“Kita akan tetap melakukan sosialisasi, edukasi. Ini aturan baru, sebelumnya telah diujicobakan, kini sudah terbit aturan teknis dari Dirjen Perhbungan Darat Kemenhub,” kata Heri kepada Bantenraya.com.

Ia mengatakan, pada malam ini, pihaknya bersama Walikota Cilegon Robinsar mengaku akan mengawasi langsung di lapangan mulai dari Simpang Landmark hingga Simpang Pondok Cilegon Indah atau PCI.

“Mobil barang tidak diperbolehkan melintasi jalan utama di Kota Cilegon dari jam 05.00 sampai pukul 23.59 WIB,” paparnya.

Namun, tidak semua jenis truk dilarang melalui jalan tersebut, ada yang masih diizinkan melintas di jalan protokol Kota Cilegon selain pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.

BACA JUGA:Warga Cilegon Keluhkan Truk Besar Parkir di Jalan JLS, Sopir Truk Angkat Bicara

“Dikecualikan barang pokok, terus BBM (Bahan Bakar Minyak), pakan ternak, terus keperluan untuk bencana alam, barang bawaan uang, masih diperbolehkan,” urainya.

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk menertibkan truk yang melanggar aturan.

“Ada rambu lalu lintas statis dipasang di beberapa titik, kalau pelanggaran rambu ya nanti ditindak, ada penilangan. Nanti kita terus koordinasi terus dengan Satlantas Polres Cilegon,” ucapnya.

Walikota Cilegon Robinsar akan memastikan truk tidak melanggar aturan jam operasional di Jalan Protokol Kota Cilegon.

BACAJUGA:

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

“Alhamdulillah dapat izin dari Kementerian Perhubungan, untuk jalan kota itu truk beroperasional jam 00.00 sampai jam 05.00,” kata Robinsar.

BACA JUGA:Restu Kemenhub Turun, Truk Haram Lintasi Jalur Protokol Kota Cilegon di Jam-jam Ini

Ia mengaku telah menyosialisasikan kebijakan itu ke industri.

“Kita sudah koordinasi dengan Polres Cilegon, dulu sudah ada trial. Sosialisasi ke industri sudah,” ucapnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: jalan protokolKota CilegonRobinsarTruk
Previous Post

Sinopsis Drama Shins Project Episode 11 Sub Indo: Penyebab Kematian Putra Mr Shin Bakal Terungkap

Next Post

Realisasi Penerimaan Pajak di Banten Hingga September 2025 Baru 59 Persen

Related Posts

Konser Amal
Daerah

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak
Daerah

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG
Daerah

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang
Daerah

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02
Karang Taruna
Daerah

Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

14 Desember 2025 | 20:47
Cuci Darah
Daerah

Anak Usia 3 Tahun Sudah Cuci Darah, Ortu Diminta Tak Sembarangan Berikan Minuman Manis

14 Desember 2025 | 20:33
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda