BANTENRAYA.COM – Pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melalui Jalan Protokol Kota Cilegon akan dimulai pada Senin, 27 Oktober 2025 malam ini.
Jika sebelumnya, kendaraan berat khususnya truk boleh melintas setelah pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, kini hanya diizinkan melintas selama 5 jam saja.
Mulai 27 Oktober 2025, truk diizinkan melintas di jalan protokol Kota Cilegon mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB saja.
Namun, tidak semua jenis truk dilarang melalui jalan protokol Kota Cilegon.
Sementara, truk yang dilarang melalui jalan protokol Kota Cilegon wajib melalui Jalan Tol Tangerang-Merak.
BACA JUGA:Demo Lagi! Warga Kramatwatu Blokade Blokade Lampu Merah JLS, Tolak Truk Tambang Melintas
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, rambu-rambu larang truk melintas di jalan protokol pada jam tertentu sudah dipasang.
“Kita akan tetap melakukan sosialisasi, edukasi. Ini aturan baru, sebelumnya telah diujicobakan, kini sudah terbit aturan teknis dari Dirjen Perhbungan Darat Kemenhub,” kata Heri kepada Bantenraya.com.
Ia mengatakan, pada malam ini, pihaknya bersama Walikota Cilegon Robinsar mengaku akan mengawasi langsung di lapangan mulai dari Simpang Landmark hingga Simpang Pondok Cilegon Indah atau PCI.
“Mobil barang tidak diperbolehkan melintasi jalan utama di Kota Cilegon dari jam 05.00 sampai pukul 23.59 WIB,” paparnya.
Namun, tidak semua jenis truk dilarang melalui jalan tersebut, ada yang masih diizinkan melintas di jalan protokol Kota Cilegon selain pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
BACA JUGA:Warga Cilegon Keluhkan Truk Besar Parkir di Jalan JLS, Sopir Truk Angkat Bicara
“Dikecualikan barang pokok, terus BBM (Bahan Bakar Minyak), pakan ternak, terus keperluan untuk bencana alam, barang bawaan uang, masih diperbolehkan,” urainya.
Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk menertibkan truk yang melanggar aturan.
“Ada rambu lalu lintas statis dipasang di beberapa titik, kalau pelanggaran rambu ya nanti ditindak, ada penilangan. Nanti kita terus koordinasi terus dengan Satlantas Polres Cilegon,” ucapnya.
Walikota Cilegon Robinsar akan memastikan truk tidak melanggar aturan jam operasional di Jalan Protokol Kota Cilegon.
“Alhamdulillah dapat izin dari Kementerian Perhubungan, untuk jalan kota itu truk beroperasional jam 00.00 sampai jam 05.00,” kata Robinsar.
BACA JUGA:Restu Kemenhub Turun, Truk Haram Lintasi Jalur Protokol Kota Cilegon di Jam-jam Ini
Ia mengaku telah menyosialisasikan kebijakan itu ke industri.
“Kita sudah koordinasi dengan Polres Cilegon, dulu sudah ada trial. Sosialisasi ke industri sudah,” ucapnya.***














