Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kendaraan Berat Boleh Lewat Jalan Protokol Kota Cilegon Hanya 5 Jam, Truk Jenis Ini Tak Tersentuh Larangan

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
27 Oktober 2025 | 17:18
Kota Cilegon

Walikota Cilegon Robinsar saat meninjau arus lalu lintas truk di sekitar Jalan Akses Tol Cilegon Timur, Kota Cilegon pada Senin, 27 Oktober 2025. (Gillang/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melalui Jalan Protokol Kota Cilegon akan dimulai pada Senin, 27 Oktober 2025 malam ini.

Jika sebelumnya, kendaraan berat khususnya truk boleh melintas setelah pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, kini hanya diizinkan melintas selama 5 jam saja.

Mulai 27 Oktober 2025, truk diizinkan melintas di jalan protokol Kota Cilegon mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB saja.

Namun, tidak semua jenis truk dilarang melalui jalan protokol Kota Cilegon.

Sementara, truk yang dilarang melalui jalan protokol Kota Cilegon wajib melalui Jalan Tol Tangerang-Merak.

BACA JUGA:Demo Lagi! Warga Kramatwatu Blokade Blokade Lampu Merah JLS, Tolak Truk Tambang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, rambu-rambu larang truk melintas di jalan protokol pada jam tertentu sudah dipasang.

“Kita akan tetap melakukan sosialisasi, edukasi. Ini aturan baru, sebelumnya telah diujicobakan, kini sudah terbit aturan teknis dari Dirjen Perhbungan Darat Kemenhub,” kata Heri kepada Bantenraya.com.

Ia mengatakan, pada malam ini, pihaknya bersama Walikota Cilegon Robinsar mengaku akan mengawasi langsung di lapangan mulai dari Simpang Landmark hingga Simpang Pondok Cilegon Indah atau PCI.

“Mobil barang tidak diperbolehkan melintasi jalan utama di Kota Cilegon dari jam 05.00 sampai pukul 23.59 WIB,” paparnya.

BACAJUGA:

Dishub Kabupaten Serang

Tunggu Aba-aba Pemprov Banten, Dishub Kabupaten Serang Siap Sikat Truk Tambang yang Melintas di Luar jam Operasional

30 Oktober 2025 | 08:00
Kota Serang

Kota Serang Pertanyakan Kesiapan Tangerang Selatan Sebagai Tuan Rumah Porprov

30 Oktober 2025 | 07:00
Pimpin Komisi V DPRD Banten, Anak Ratu Atut Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

DPRD Banten Siapkan Anggaran Khusus untuk Tebus Ijazah Warga Miskin, Kebutuhan Bisa Tembus Rp20 M

30 Oktober 2025 | 06:00
Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00

Namun, tidak semua jenis truk dilarang melalui jalan tersebut, ada yang masih diizinkan melintas di jalan protokol Kota Cilegon selain pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.

BACA JUGA:Warga Cilegon Keluhkan Truk Besar Parkir di Jalan JLS, Sopir Truk Angkat Bicara

“Dikecualikan barang pokok, terus BBM (Bahan Bakar Minyak), pakan ternak, terus keperluan untuk bencana alam, barang bawaan uang, masih diperbolehkan,” urainya.

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk menertibkan truk yang melanggar aturan.

“Ada rambu lalu lintas statis dipasang di beberapa titik, kalau pelanggaran rambu ya nanti ditindak, ada penilangan. Nanti kita terus koordinasi terus dengan Satlantas Polres Cilegon,” ucapnya.

Walikota Cilegon Robinsar akan memastikan truk tidak melanggar aturan jam operasional di Jalan Protokol Kota Cilegon.

“Alhamdulillah dapat izin dari Kementerian Perhubungan, untuk jalan kota itu truk beroperasional jam 00.00 sampai jam 05.00,” kata Robinsar.

BACA JUGA:Restu Kemenhub Turun, Truk Haram Lintasi Jalur Protokol Kota Cilegon di Jam-jam Ini

Ia mengaku telah menyosialisasikan kebijakan itu ke industri.

“Kita sudah koordinasi dengan Polres Cilegon, dulu sudah ada trial. Sosialisasi ke industri sudah,” ucapnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: jalan protokolKota CilegonRobinsarTruk
Previous Post

Sinopsis Drama Shins Project Episode 11 Sub Indo: Penyebab Kematian Putra Mr Shin Bakal Terungkap

Next Post

Realisasi Penerimaan Pajak di Banten Hingga September 2025 Baru 59 Persen

Related Posts

Dishub Kabupaten Serang
Daerah

Tunggu Aba-aba Pemprov Banten, Dishub Kabupaten Serang Siap Sikat Truk Tambang yang Melintas di Luar jam Operasional

30 Oktober 2025 | 08:00
Kota Serang
Daerah

Kota Serang Pertanyakan Kesiapan Tangerang Selatan Sebagai Tuan Rumah Porprov

30 Oktober 2025 | 07:00
Pimpin Komisi V DPRD Banten, Anak Ratu Atut Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
Daerah

DPRD Banten Siapkan Anggaran Khusus untuk Tebus Ijazah Warga Miskin, Kebutuhan Bisa Tembus Rp20 M

30 Oktober 2025 | 06:00
Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon
Daerah

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00
PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.
Daerah

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong
Daerah

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
Load More

Popular

  • Pemkot Serang

    Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kota Serang

Kota Serang Pertanyakan Kesiapan Tangerang Selatan Sebagai Tuan Rumah Porprov

30 Oktober 2025 | 07:00
Pimpin Komisi V DPRD Banten, Anak Ratu Atut Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

DPRD Banten Siapkan Anggaran Khusus untuk Tebus Ijazah Warga Miskin, Kebutuhan Bisa Tembus Rp20 M

30 Oktober 2025 | 06:00
Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00
PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda