BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon terus berupaya melakukan jemput bola dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTPel kepada disabilitas, warga yang sakit, lansia, dan orang dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ di Kota Cilegon.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cilegon, program Jebol Disagon atau Jemput Bola Disabilitas Cilegon tergabung dalam data perekaman KTPel sampai Oktober 2025 mencapai 342.115 orang.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon Erra Yusnita mengatakan, pihaknya memiliki program khusus yaitu Jebol Disagon atau Jemput Bola untuk Disabilitas, warga yang sakit, lansia, dan orang dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ.
Kata dia, program Jebol Disagon sebagai salah satu upaya untuk mendata identitas warga Kota Cilegon.
“Ini namanya program Jebol Disagon, biasanya ada 5 orang untuk program Jebol Disagon datang ke wilayah di Kota Cilegon,” kata Erra kepada Banten Raya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 15 Oktober 2025.
BACA JUGA: Budi Rustandi Ingatkan Siswa SMA Negeri 1 Serang Tak Salahgunakan KTPel
Menurutnya, masih banyak warga Cilegon yang belum memiliki identitas secara resmi mulai darj Disabilitas, warga yang sakit, lansia, dan ODGJ.
“Beberapa ada juga yang belum punya KTP, ada juga yang KTP tapi yang lama karena pahamnya KTP itu seumur hidup. Tapi kan sekarang KTP nya elektronik jadi harus perekaman,” jelasnya.
Dirinya mengaku terdapat beberapa kendala saat mengunjungi lokasi perekaman untuk Jebol Disagon tersebut.
“Kendalanya ada di masyarakat, kadang sudah kita datangi tapi merekanya main kadang kabur, ada juga yang keluarganya yang minta dibuatkan KTP tapi yang bersangkutan ga mau,” terangnya.
Menurutnya, program Jebol Disagon sangat bermanfaat untuk para Disabilitas, warga yang sakit, lansia, dan ODGJ.
BACA JUGA: 22 Ribu Orang Dewasa di Kabupaten Lebak Belum Punya KTPel
“Manfaatnya banyak, salah satunya sebagai kartu identitas untuk berobat ke rumah sakit atau puskesmas,” ujarnya.
Adapun prosedur untuk melakukan perekaman yang termasuk dalam data Jebol Disagon merupakan data permohonan yang dikirim dari pihak kelurahan kepada Disdukcapil Kota Cilegon.
“Jadi data Jebol Disagon ini sudah didata terlebih dahulu oleh pihak kelurahannya, lalu mengajukan permohonan ke kita, baru nanti kita datang,” ungkapnya.
Sementara untuk data yang telah terdaftar pada identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital dengan progres presentase telah mencapai 98,46 persen.***

















