BANTENRAYA.COM – Tokoh Pendiri Provinsi Banten Haji Embay Mulya Syarief, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera memperkuat perlindungan gedung-gedung tua yang ada di Kota Serang.
Perlindungan terhadap gedung-gedung tua perlu dilakukan, lantaran sebagai bangunan cagar budaya yang harus terus dijaga dan dilestarikan, karena sebagai warisan budaya Kota Serang untuk para generasi muda mendatang.
Perlindungan terhadap gedung-gedung tua ini juga di tengah pesatnya pembangunan dan pembenahan infrastruktur di Kota Serang.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Bentuk Satgas Khusus untuk Penanganan Banjir, Libatkan Industri dan BUMN
Haji Embay Mulya Syarief mengatakan, gedung-gedung tua sudah banyak mengalami perubahan, seiring pesatnya pembangunan dan pembenahan infrastruktur di ibu kota Provinsi Banten tersebut.
“Gedung-gedung sejarah sudah banyak yang berubah. Mudah-mudahan di era Pak Budi dan Pak Agis segera terbit Perda Perlindungan bangunan-bangunan tua cagar budaya yang ada di Kota Serang ini, karena Kota Serang kota tua,” ujar Embay, Senin 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Kota Serang memiliki identitas sebagai kota tua yang ditandai dengan keberadaan rumah-rumah dan situs bersejarah di kawasan seperti Kaujon dan Kaloran.
Menurut Embay, tanpa regulasi teknis yang jelas, bangunan bersejarah sangat berpotensi dialihfungsikan tanpa memperhatikan nilai historisnya.
“Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda yang sudah ada, agar perlindungan bangunan cagar budaya bisa berjalan efektif,” jelas dia.
Ia menegaskan, pelestarian bangunan tua tidak bertentangan dengan pembangunan. Justru, jika dikelola dengan baik, kawasan bersejarah dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis konsep kota tua yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang cagar budaya telah disahkan, namun hingga kini, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana belum diterbitkan.
“Perda sudah mengatur larangan pembongkaran dan kewajiban pemeliharaan bangunan bersejarah. Tapi Perwal diperlukan untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan,” ujar Muji.
Ia mengaku pihaknya akan segera mengundang Bagian Hukum Pemkot dalam rapat bersama pimpinan dewan untuk membahas percepatan penyusunan Perwal tersebut.
“Dengan regulasi yang jelas dan koordinasi lintas instansi, pelestarian cagar budaya di Kota Serang dapat berjalan seiring dengan agenda pembangunan yang tengah digencarkan pemerintah daerah,” katanya. ***















