BANTENRAYA.COM – Kepala Satuan Tugas Korps Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 2 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI Arif Nurcahyo memberikan warning kepada Walikota Cilegon Robinsar agar mutasi pejabat di Kota Cilegon tidak ada intervensi partai pengusung, relawan dan kekuasaan lainnya.
Termasuk, juga potensi adanya pihak lain yang menyalahgunakan dan mencatut nama Walikota Cilegon Robinsar untuk bisa menjanjikan jabatan kepada para ASN.
Jika hal itu terjadi, maka siapapun bisa melaporkan kepada KPK dan juga pihak berwajib lainnya, termasuk juga jika ada yang mencatut bisa melaporkan langsung ke Walikota Cilegon Robinsar.
Arif menjelaskan, salah satu hal yang menjadi supervisi dari KPK yakni soal manajemen ASN, terlebih lagi menurut informasi dari Walikota Cilegon Robinsar akan ada rotasi dan mutasi kepada para pejabat.
BACA JUGA: BEM Banten Goes to School: Cegah Kekerasan dan Pelecehan di Lingkungan Pendidikan
“Manajemen ASN, ada mutasi dan promosi dan sebagainya, hari ini kita mendengar informasi dan penekanan dari pak wali dan teman-teman kebijakannya seperti apa, tools (alat-red)-nya seperti apa, sehingga di dalam proses mutasi dan rotasi ini tidak boleh ada intervensi dari pihak lain, baik itu yang punya kekuasaan, mohon maaf dari partai pengusungnya dan sebagiannya, tidak boleh ada intervensi di sana, artinya jika kepala daerah sudah dilantik pejabat tersebut bukan lagi milik parai tapi milik kita semua (masyarakat-red),” katanya, usai menyampaikan pemaparan dalam rapat koordinasi dan supervisi antara KPK RI dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Rabu 15 Oktober 2025.
Arif menegaskan, adanya supervisi terhadap manajemen ASN, menjadi salah satu early warning atau peringatan dini, sehingga jika ada potensinya maka bisa dicegah atau disetop. Termasuk, jika terjadi maka bisa dilaporkan dan dibuktikan, sehingga tidak hanya rumor saja. Namun, dengan adanya supervise bisa menjadi
“Itu semua perlu dibuktikan, jika terjadi silahkan laporkan,tapi tidak boleh sebagai rumor saja. Artinya sebelum terjadi kita lakukan pencegahannya, jadi ada early warning misalnya informasi media, dan sebagainya, jika itu terjadi maka stop. Jangan sampai terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Arif mengatakan, 6 bulan setelah pelantikan biasanya kepala daerah melakukan mutasi. Untuk itu, biasanya menjadi sorotan dari KPK terhadap prosesnya. Artinya Walikota Cilegon Robinsar harus mengedepankan kinerja dan profesionalisme.
“Silakan bagaimana komitmen pak wali soal komitmennya, ini jadi bulan-bulanan karena biasanya 6 bulan setelah pelantikan ASN itu yang cukup akan jadi perhatian pasti ada mutasi dan rotasi sebagainya. Yang jelas kami sampaikan jika ada rotasi mutasi pertama harus didasarkan atas kinerja dan profesionalisme, tidak ada lagi karena titipan, hubungan kekerabatan dan sebagainya. Jadi berdasarkan bukan karena kedekatan, hubungan kerabat dan ada intervensi dari pihak yang lain. jadi pak wali sudah berkomitmen atau misalnya ada yang mengatasnamakan mencatut Namanya silakan dilaporkan,” ujarnya. ***