BANTENRAYA.COM – Kasus dugaan penamparan murid yang ketahuan merokok oleh Kepala SMAN 1 Cimarga terus bergulir.
Kepala SMAN 1 Cimarga yang diduga melakukan penamparan, Dini Pitria dipastikan dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Di sisi lain, Plt Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Adang Abdurrahman menjamin bahwa sanksi untuk siswa yang ketahuan merokok tetap berlanjut.
“Itu untuk memastikan agar hal itu tidak dilakukan siswa lain, termasuk siswa yang disanksi,” kata Adang saat ditemui di SMAN 1 Cimarga, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kendati begitu, Adang menyampaikan bahwa pemberian sanksi akan diserahkan ke pihak sekolah sesuai aturan yang dimiliki.
“Sanksi untuk murid kita limpahkan ke sekolah,” tuturnya.
Wakasek Bidang Humas SMAN 1 Cimarga, Dhea Najmi Layali juga memastikan hal tersebut.
Rencana sanksi sendiri sebetulnya akan dilakukan dengan pemberian teguran serta pemanggilan orang tua pada Senin, 13 Oktober 2025 lain.
“Karena memang kemarin semua siswa mogok dan persoalan lainnya,” terangnya.
Dhea menjelaskan, SMAN 1 Cimarga sendiri memiliki berbagai tahapan terkait pemberian punishment kepada siswa yang ketahuan merokok.
“Pertama itu dibawa ke BK untuk dibina dan pemanggilan orang tua, kemudian sama tapi disertai penandatanganan surat perjanjian di atas materai, dan yang terakhir itu tindakan lanjut, kondisional dan dibicarakan bersama kepsek,” tandasnya. ***