BANTENRAYA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak mendorong agar Pemkab Lebak segera membuka komunikasi ke Pemkab Serang terkait dugaan sampah yang dibuang ke Blok Situgirang, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga.
Hal itu juga dilakukan untuk membuka ruang klarifikasi dari Pemkab Serang atas kejadian itu.
“Pemkab Lebak harus segera membuka komunikasi dengan Kabupaten Serang terkait kiriman sampah itu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri, Kamis 9 Oktober 2025.
BACA JUGA: Warga Cileles Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol Serang–Panimbang
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji hal tersebut.
“Kita juga belum bisa menyimpulkan, Baim diri sisi legalitas, regulasi dan sebagainya,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengancam akan mengambil tindakan hukum jika Kabupaten Serang kembali membuang sampahnya ke Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya
“Kami tidak segan-segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengajak Polres Lebak, guna menegakkan hukum di wilayah kabupaten Lebak,” kata Hasbi.
Hasbi Siap Gugat Pemkab Serang
Hasbi sendiri menyebut pihaknya menyayangkan keputusan dari Pemkab Serang yang berani membuang sampahnya ke wilayah Kabupaten Lebak.
Padahal, permohonan kerja sama pengelolaan sampah yang diajukan oleh DLH Kabupaten Serang ke Lebak sudah ditolak.
Terlebih, saat Pemkab Serang melakukan pembuangan itu, Pemkab Lebak sama sekali tidak mengetahuinya dan tidak dilibatkan.
”Padahal sudah saya tegaskan di momen pertemuan kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu. Jika Lebak menolak pembuangan sampah dari Ibu Bupati Serang,” tandasnya. ***