Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
7 Oktober 2025 | 21:23
raperda

Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang Tubagus Yassin menyerahkan dokumen Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025. (Dokumentasi Setwan DPRD Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.

Kepastian ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Aziz, dan diikuti anggota DPRD Kota Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi pun mengikuti rapat paripurna, begitu pula Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin beserta jajarannya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang Tubagus Yassin mengatakan, Raperda inisiatif DPRD Kota Serang terkait limbah B3.

BACA JUGA: Pentingnya Kurangi Limbah Makanan, IPB University Berikan Edukasi Pencegahan Food Waste di SDN Banjarsari 5 Kota Serang

“Jadi limbah ini di Kota Serang perlu kita payung hukum kan. Atau regulasi harus sudah jelas. Yang mana limbah-limbah ini diantaranya di rumah sakit terutama seperti limbah suntikan atau limbah non medis. Limbah ini harus kita pisahkan untuk pembuangan sampahnya. Maka harus diatur dengan aturan regulasi yang jelas,” ujar Yassin, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, latar belakang Raperda inisiatif tentang pengelolaan limbah B3 ini, karena desakan dari rumah sakit, agar limbah B3 jelas dibuangnya atau dimanfaatkannya.

“Jangan sampai limbah ini dibuangnya begitu saja, karena ini limbah yang beda dengan sampah-sampah yang lain terutama di rumah sakit, di klinik, dokter-dokter praktek sangat perlu kita atur dalam penjelasan Perda dalam pengelolaan limbah ini,” jelas dia.

Menurut Yassin, Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 ini sangat berpotensi mendulang pendapatan asli daerah atau PAD Kota Serang.

“Kita sedang bahas. Karena kita juga jujur secara pribadi saya di Komisi 3 tentunya ingin menggali PAD, supaya ada peningkatannya. Nanti kita masih ada duduk bareng dengan leading sektornya OPD terkait kesehatan, dan lingkungan hidup untuk bagaimana caranya limbah ini bisa jadi PAD,” tandasnya.

BACAJUGA:

Cilegon

5 Rumah Makan di Cilegon yang Cocok untuk Carbo Loading Bareng Keluarga

7 Desember 2025 | 14:27
Pandeglang

Disparbud Pandeglang Dorong Digitalisasi Pariwisata

7 Desember 2025 | 14:03
Agak Laen Menyala Pantiku

Harga Tiket Film Agak Laen Menyala Pantiku Hari Ini di Bioskop Tangerang

7 Desember 2025 | 10:28
bioskop Cilegon

Daftar Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini Disertai Harga Tiket, Ada Riba hingga Agak Laen

7 Desember 2025 | 10:13

BACA JUGA:Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 berdasarkan implementasi dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam rancangan Perda limbah B3 ini mengatur mengenai ruang lingkup penetapan limbah B3.

Kemudian pengurangan limbah bahan berbahaya dan beracun, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kemudian penyelenggaraan pengelolaan sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup,” ujar Muji, kepada Banten Raya.

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 di Kota Serang sudah ada, hanya saja dasar hukumnya belum diatur secara jelas, sehingga pihaknya mengusulkan Perda pengelolaan limbah B3.

BACA JUGA: Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

“Artinya dengan hadirnya pengelolaan limbah ini, nanti item-item pasal-pasalnya itu diatur sesuai dengan protect daripada UU Nomor 22 tahun 2021,” ucap dia.

Muji mengungkapkan, limbah B3 ini berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

“Kebetulan di Sawah Luhur juga ada kan pabrik yang pengolahan limbah B3 itu,” ungkapnya.

Untuk pengawasan limbah B3, kata dia, nantinya diatur oleh dinas terkait.

“Iya nanti di situ ada DLH, ada Dinas Kesehatan dan juga Satpol PP,” sebut Muji.

BACA JUGA: Melalui PPM, UNIS Ajak Warga Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Kompos

Menurut Muji, Perda pengelolaan limbah B3 manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Serang, karena rumah sakit, puskesmas, klinik dan pabrik akan lebih protektif dalam pengelolaan limbah B3.

“Justru dengan adanya Perda ini manfaatnya sangat luar biasa.
Artinya kalau memang hadirnya Perda ini mereka akan protect untuk pengelolaannya, terus baknya, TPS pembuangan sementaranya tidak terbuka lagi. Kalau sekarang kan tempatnya terbuka banget, kadang-kadang di pinggir jalan nggak ada tutupnya. Banyak klinik-klinik juga. Makanya dengan pasal ini nanti diatur juga ada sanksi administrasinya. Bisa jadi pencabutan, pembekuan,” terang dia.

Ia menambhakan, Perda ini tidak hanya mengatur pengelolaan limbah B3, melainkan juga bisa mendulang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Serang.

“Ada. Pasti ada. Dari pemanfaatan itu. Pengelolaan limbah ini. Pasti ada retribusi masuk. Sampah ini buat DLH,” tandasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: DPRD Kota SerangLimbah B3Raperda
Previous Post

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

Next Post

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

Related Posts

Cilegon
Daerah

5 Rumah Makan di Cilegon yang Cocok untuk Carbo Loading Bareng Keluarga

7 Desember 2025 | 14:27
Pandeglang
Daerah

Disparbud Pandeglang Dorong Digitalisasi Pariwisata

7 Desember 2025 | 14:03
Agak Laen Menyala Pantiku
Daerah

Harga Tiket Film Agak Laen Menyala Pantiku Hari Ini di Bioskop Tangerang

7 Desember 2025 | 10:28
bioskop Cilegon
Daerah

Daftar Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini Disertai Harga Tiket, Ada Riba hingga Agak Laen

7 Desember 2025 | 10:13
Cilegon
Daerah

IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

6 Desember 2025 | 22:12
tangerang selatan
Daerah

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

5 Rumah Makan di Cilegon yang Cocok untuk Carbo Loading Bareng Keluarga

7 Desember 2025 | 14:27
Hyundai

Hyundai Ogah Ikut-ikutan Perang Harga Murah Mobil Listrik, PeDe dengan Kualitasnya

7 Desember 2025 | 14:12
Pandeglang

Disparbud Pandeglang Dorong Digitalisasi Pariwisata

7 Desember 2025 | 14:03
Grand Mercure

Pembangunan Grand Mercure Hotel Carita Terus Berprogres, Kapan Diresmikan?

7 Desember 2025 | 13:38

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda