Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jamkrida Banten Terancam Disuspensi, Jika Ekuitas Tak Sampai Rp100 Miliar

Raden Warna Oleh: Raden Warna
29 September 2025 | 17:13
Jamkrida Banten

Direktur Jamkrida Banten Nizar (kiri) bersama dengan Direktur Utama Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo saat berada Kantor Jamkrida Banten di Jalan Raya Tembong, Kota Serang. (Raden/Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – PT Jamkrida Banten, harus memenuhi ekuitas atau modal inti sebesar Rp100 miliar, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan.

Dijelaskan, dalan aturan baru tersebut, apabila perusahaan penjaminan yang tidak dapat memenuhi ketentuan, OJK dapat memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha atau disuspensi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama Jamkrida Banten Indrianto Agus Wibowo, ia mengatakan jika modal inti tersebut tidak terpenuhi maka perusahaan plat merah milik pemerintah Provinsi Banten itu akan terkena sanksi dispensasi.

BACA JUGA: Deadline Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon Pekan Depan, Pinjaman Rp200 Miliar Masih Buntu

“Kita enggak mau berandai-andai, kalau dispensasi ada kemungkinan kalau saya melihatnya peluang itu, setidaknya mungkin belum 100 persen tapi akan kita tunjukan bahwa sudah ada realisasi yang masuk dulu baru kita bicara ke OJK,” kata Agus kepada awak media belum lama ini.

Agus menjelaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan strategi untuk melakukan pemenuhan modal tersebut, dimana realisasi saat ini Jamkrida Banten baru mengantongi modal Rp56,5 miliar.

“Masih kekurangan sekitar Rp43 miliar, kita sinergi, sampaikan ke pemegang saham untuk pemenuhan seperti apa, tapi sudah support mereka, terutama untuk inbreng jadi solusi peningkatan permodalan,” jelasnya.

Agus menyebut, kebijakan tersebut baru akan berjalan secara efektif pada bulan November tahun 2025. Disamping itu, guna mendapatkan permodalan Jamkrida Banten harus merubah status badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Regulasi sedang kita jalankan, target September sudah masuk setroan modal. Rekomendasi BPKAD ada tiga lokasi, sambil berjalan badan hukumnya Perseroda,” ucap Agus.

Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK Nomor 11 Tahun 2025, OJK menjelaskan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten dan kota wajib memiliki modal paling sedikit Rp50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp250 miliar.

Ketentuan peningkatan ekuitas itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, paling sedikit mencakup 75 persen dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.

BACAJUGA:

Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri.

Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

23 Februari 2026 | 21:48
Tokoh Pendiri Provinsi Banten Haji Embay Mulya Syarief

Tokoh Pendiri Banten Minta Pemkot Serang Perkuat Perlindungan Bangunan Cagar Budaya

23 Februari 2026 | 21:21

Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100 persen atau sepenuhnya dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028.

“Karena skala kita Provinsi jadi Rp100 miliar. Kita harus optimis kita kawal, Pemprov Banten juga sangat membantu dan DPRD juga mendukung,” kata Agus.***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: dispensasiekuitasjamkrida bantenOJKRp100 miliar
Previous Post

Deadline Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon Pekan Depan, Pinjaman Rp200 Miliar Masih Buntu

Next Post

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

Related Posts

Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi
Daerah

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang
Daerah

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri.
Daerah

Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

23 Februari 2026 | 21:48
Tokoh Pendiri Provinsi Banten Haji Embay Mulya Syarief
Daerah

Tokoh Pendiri Banten Minta Pemkot Serang Perkuat Perlindungan Bangunan Cagar Budaya

23 Februari 2026 | 21:21
Wallikota Cilegon Robinsar meninjau banjir dan menurunkan alat berat. (Dokumen Diskominfo Cilegon)
Daerah

Pemkot Cilegon Bentuk Satgas Khusus untuk Penanganan Banjir, Libatkan Industri dan BUMN

23 Februari 2026 | 20:53
SK RT dan RW Cilegon bisa digadai
Daerah

SK RT dan RW di Cilegon Bisa Digadai ke BPRS CM untuk Pengembangan UMKM

23 Februari 2026 | 20:29
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri.

Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

23 Februari 2026 | 21:48
Owner Klinik Bomeka Alexander Bobby, Meta Vanessa, Kharisma Anis Santiam

Hadir di Cilegon, Klinik Bomeka Sediakan Pijat Limfatik

23 Februari 2026 | 21:40
FUDA UIN Banten Bahas Program Kerja

FUDA UIN Banten Bahas Program Kerja

23 Februari 2026 | 21:38

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda