Jumat, 14 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jamkrida Banten Terancam Disuspensi, Jika Ekuitas Tak Sampai Rp100 Miliar

Raden Warna Oleh: Raden Warna
29 September 2025 | 17:13
Jamkrida Banten

Direktur Jamkrida Banten Nizar (kiri) bersama dengan Direktur Utama Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo saat berada Kantor Jamkrida Banten di Jalan Raya Tembong, Kota Serang. (Raden/Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Festival Golok Day

Seni Autentik, Festival Golok Day Cilegon Disiapkan Jadi Event Nasional Kemenpar RI

14 November 2025 | 17:53
SPEED Lebak

Komunitas SPEED Lebak Sukses Gelar Kopdar, Perkuat Solidaritas dan Ruhiyah Driver

14 November 2025 | 17:48
Koperasi

Dinkop UKM Cilegon Tak Segan Beri Sanksi Untuk Pengurus Koperasi Merah Putih Yang Bandel Naikan Harga

14 November 2025 | 17:36
Heboh sebuah akun Instagram mengaku warga Gerem, Kota Cilegon sebar video tak senonoh.

Warga Cilegon Heboh, Akun Instagram Mengaku Warga Gerem Produksi Video Tak Senonoh

14 November 2025 | 17:33

BANTENRAYA.COM – PT Jamkrida Banten, harus memenuhi ekuitas atau modal inti sebesar Rp100 miliar, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan.

Dijelaskan, dalan aturan baru tersebut, apabila perusahaan penjaminan yang tidak dapat memenuhi ketentuan, OJK dapat memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha atau disuspensi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama Jamkrida Banten Indrianto Agus Wibowo, ia mengatakan jika modal inti tersebut tidak terpenuhi maka perusahaan plat merah milik pemerintah Provinsi Banten itu akan terkena sanksi dispensasi.

BACA JUGA: Deadline Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon Pekan Depan, Pinjaman Rp200 Miliar Masih Buntu

“Kita enggak mau berandai-andai, kalau dispensasi ada kemungkinan kalau saya melihatnya peluang itu, setidaknya mungkin belum 100 persen tapi akan kita tunjukan bahwa sudah ada realisasi yang masuk dulu baru kita bicara ke OJK,” kata Agus kepada awak media belum lama ini.

Agus menjelaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan strategi untuk melakukan pemenuhan modal tersebut, dimana realisasi saat ini Jamkrida Banten baru mengantongi modal Rp56,5 miliar.

“Masih kekurangan sekitar Rp43 miliar, kita sinergi, sampaikan ke pemegang saham untuk pemenuhan seperti apa, tapi sudah support mereka, terutama untuk inbreng jadi solusi peningkatan permodalan,” jelasnya.

Agus menyebut, kebijakan tersebut baru akan berjalan secara efektif pada bulan November tahun 2025. Disamping itu, guna mendapatkan permodalan Jamkrida Banten harus merubah status badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Regulasi sedang kita jalankan, target September sudah masuk setroan modal. Rekomendasi BPKAD ada tiga lokasi, sambil berjalan badan hukumnya Perseroda,” ucap Agus.

Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK Nomor 11 Tahun 2025, OJK menjelaskan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten dan kota wajib memiliki modal paling sedikit Rp50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp250 miliar.

Ketentuan peningkatan ekuitas itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, paling sedikit mencakup 75 persen dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.

Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100 persen atau sepenuhnya dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028.

“Karena skala kita Provinsi jadi Rp100 miliar. Kita harus optimis kita kawal, Pemprov Banten juga sangat membantu dan DPRD juga mendukung,” kata Agus.***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: dispensasiekuitasjamkrida bantenOJKRp100 miliar
Previous Post

Deadline Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon Pekan Depan, Pinjaman Rp200 Miliar Masih Buntu

Next Post

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

Related Posts

Festival Golok Day
Daerah

Seni Autentik, Festival Golok Day Cilegon Disiapkan Jadi Event Nasional Kemenpar RI

14 November 2025 | 17:53
SPEED Lebak
Daerah

Komunitas SPEED Lebak Sukses Gelar Kopdar, Perkuat Solidaritas dan Ruhiyah Driver

14 November 2025 | 17:48
Koperasi
Daerah

Dinkop UKM Cilegon Tak Segan Beri Sanksi Untuk Pengurus Koperasi Merah Putih Yang Bandel Naikan Harga

14 November 2025 | 17:36
Heboh sebuah akun Instagram mengaku warga Gerem, Kota Cilegon sebar video tak senonoh.
Daerah

Warga Cilegon Heboh, Akun Instagram Mengaku Warga Gerem Produksi Video Tak Senonoh

14 November 2025 | 17:33
Hizbul Wathan
Daerah

Hizbul Wathan, Benteng Pemuda Banten di Tengah Arus Perubahan Zaman

14 November 2025 | 17:17
Banten
Daerah

Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan Banten, Sekda Deden Ajak Makan Bersama 

14 November 2025 | 15:40
Load More

Popular

  • Mie Gacoan di Cilegon

    Mie Gacoan Cilegon Tuai Keluhan Warga, Bikin Macet Jalan PCI dan Parkir Semrawut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Sekolah di Cilegon Tak Dapat MBG, Pengelola SPPG Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskotek di Kota Cilegon Mulai Terang-terangan Beroperasi, Promo Ladies Night Party Beredar di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Draf Rancangan APBD 2026 Kota Cilegon Dinilai Tak Sinkron dengan Realita Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Banten Bidik Proyek Rp 20 Miliar PT ABM, Tersangka Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Pandeglang Lalui Jalan Lumpur untuk ke Sekolah, Kondisinya Sepeti Belum Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombak Besar dan Angin Barat di Cilegon Buat Nelayan Tak Bisa Melaut, Pemkot Berikan Sembako  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Untirta Bakal Buka Tujuh Prodi Dokter Spesialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Kalender 2026, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Festival Golok Day

Seni Autentik, Festival Golok Day Cilegon Disiapkan Jadi Event Nasional Kemenpar RI

14 November 2025 | 17:53
SPEED Lebak

Komunitas SPEED Lebak Sukses Gelar Kopdar, Perkuat Solidaritas dan Ruhiyah Driver

14 November 2025 | 17:48
Pemain Timnas Luke Xavier Keet

Jelang SEA Games 2025, Timnas Indonesia Kedatangan Pemain Baru Luke Xavier Keet

14 November 2025 | 17:42
Would You Marry Me

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 11 Sub Indo: Momen Manis Woo Joo dan Mery

14 November 2025 | 17:37

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda