BANTENRAYA.COM – PT Jamkrida Banten, harus memenuhi ekuitas atau modal inti sebesar Rp100 miliar, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan.
Dijelaskan, dalan aturan baru tersebut, apabila perusahaan penjaminan yang tidak dapat memenuhi ketentuan, OJK dapat memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha atau disuspensi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama Jamkrida Banten Indrianto Agus Wibowo, ia mengatakan jika modal inti tersebut tidak terpenuhi maka perusahaan plat merah milik pemerintah Provinsi Banten itu akan terkena sanksi dispensasi.
BACA JUGA: Deadline Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon Pekan Depan, Pinjaman Rp200 Miliar Masih Buntu
“Kita enggak mau berandai-andai, kalau dispensasi ada kemungkinan kalau saya melihatnya peluang itu, setidaknya mungkin belum 100 persen tapi akan kita tunjukan bahwa sudah ada realisasi yang masuk dulu baru kita bicara ke OJK,” kata Agus kepada awak media belum lama ini.
Agus menjelaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan strategi untuk melakukan pemenuhan modal tersebut, dimana realisasi saat ini Jamkrida Banten baru mengantongi modal Rp56,5 miliar.
“Masih kekurangan sekitar Rp43 miliar, kita sinergi, sampaikan ke pemegang saham untuk pemenuhan seperti apa, tapi sudah support mereka, terutama untuk inbreng jadi solusi peningkatan permodalan,” jelasnya.
Agus menyebut, kebijakan tersebut baru akan berjalan secara efektif pada bulan November tahun 2025. Disamping itu, guna mendapatkan permodalan Jamkrida Banten harus merubah status badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Regulasi sedang kita jalankan, target September sudah masuk setroan modal. Rekomendasi BPKAD ada tiga lokasi, sambil berjalan badan hukumnya Perseroda,” ucap Agus.
Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK Nomor 11 Tahun 2025, OJK menjelaskan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten dan kota wajib memiliki modal paling sedikit Rp50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp250 miliar.
Ketentuan peningkatan ekuitas itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, paling sedikit mencakup 75 persen dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.
Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100 persen atau sepenuhnya dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028.
“Karena skala kita Provinsi jadi Rp100 miliar. Kita harus optimis kita kawal, Pemprov Banten juga sangat membantu dan DPRD juga mendukung,” kata Agus.***
















