BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah menemukan sebanyak 13 tempat parkir di Kota Cilegon yang tak berizin.
Satgas PAD juga telah melaksanakan sosialisasi bersama puluhan pemilik tempat parkir yang ada di Kota Cilegon di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Rabu 24 September 2025.
Izin parkir di Kota Cilegon ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
BACA JUGA: Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta
Sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, pihaknya bersama Satgas PAD dan lintas OPD telah menemukan sebanyak 23 titik lokasi parkir yang tak berizin atau ilegal.
Kata dia, 3 lokasi tersebut berada di Kecamatan yang berbeda-beda.
“Saat ini yang baru ditemukan baru 23 titik, ada di Cibeber, Citangkil, Cilegon,” katanya kepada Banten Raya, Rabu 24 September 2025.
Sosialisasi Perizinan Tempat Parkir Melibatkan Puluhan Pemilik Usaha
Pihaknya menyasar pada tempat-tempat parkir di Kota Cilegon yang tak berizin untuk diberikan cara mengurus perizinan.
Sosialisasi tersebut secara bertahap akan dilakukan oleh pihaknya kepada pemilik penitipan parkir yang ada di 8 kecamatan yang ada di Kota Cilegon.
“Jadi sosialisasi ini menyasar pada penitipan tempat kendaraan yang tidak berizin dan memberikan tata cara mengurus perizinannya dengan lintas OPD dalam Satgas PAD,” ujarnya.
Adapun proses izin kepemilikan tempat pemilik penitipan parkir yaitu membuat NIB di DPMPTSP Cilegon, lalu mendapatkan rekom teknis dari Dishub Cilegon kemudian survey lokasi.
“Nanti setelah itu hasilnya dibawa lagi ke DPMPTSP Cilegon, baru bakal keluar hasil izinnya,” jelasnya.
Selain itu, para pemilik penitipan parkir juga diminta untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Daerah (NPWD).
“NPWD itu untuk menyetorkan ke BJB Cilegon sebesar 10 persen dari penghasilan brutonya,” ujarnya.
Pihaknya akan terus mengupayakan para pemilik penitipan parkir di Kota Cilegon mendapatkan izin yang resmi.
“Ya harus punya izin, kalau masih ga punya izin nanti ada sanksi administrasi, dan pidana juga,” tuturnya.
Menurutnya, dari penitipan parkir ini bisa menjadi salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilegon.
“Tentu ini bisa membantu sektor PAD kita, makanya ini kita terus berupaya mencari potensi PAD untuk membangun Kota Cilegon bukan cuma di parkir saja,” pungkasnya.***