BANTENRAYA.COM – Galian tanah ilegal yang beroperasi di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak membuat warga di desa tersebut terbelah.
Di satu sisi, sejumlah warga mendukung keberadaannya, sementara yang lain tegas melakukan penolakan lantaran keberadaan galian tersebut yang dinilai merugikan.
Pemuda setempat, Rido Alamsyah menyebut, galian yang beroperasi itu merusak lingkungan. Selain itu, aktivitas kendaraan di luar jam operasional membahayakan pengendara.
BACA JUGA: Bupati Serang Dikabarkan Bakal Melantik Pejabat Esleon II Pekan Ini
“Galian itu harus ditutup permanen karena tak memberikan manfaat apapun untuk warga di Desa Maja dan sekitarnya,” kata Rido pada Senin, 22 September 2025.
Galian Ilegal dan Sewenang-wenang
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa galian itu tak memiliki izin. Hal itu dinilai dapat membuat pengelola galian menjadi sewenang-wenang.
Dengan tak adanya izin, menurutnya akan membuat aktivitas galian tersebut tak memperhatikan kaidah lingkungan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya ceceran tanah di jalan serta debu yang beterbangan ke lingkungan warga.
BACA JUGA: Klaim Sekarang! Saldo Gratis Rp250.000 dengan Link DANA Kaget Hari Ini Tinggal Klik Langsung Cair
“Dampak negatif kesehatan hingga lingkungan tentu secepatnya akan dirasakan oleh warga jika galian ini dibiarkan,” tuturnya.
Sementara itu warga lainnya, Imron Rosadi menuding aktivitas galian tanah itu dibekingi oknum ormas. Pria yang juga tengah menempuh pendidikan Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul itu bahkan membuat laporan ke kepolisian.
Kata dia, ia dan sejumlah lainnya mengaku mendapat ancaman dan fitnah oleh seorang oknum ketua salah satu ormas saat hendak melakukan aksi penutupan galian tersebut belum lama ini.
BACA JUGA: Banten Siap Tampung Dokter dari Luar Daerah Untuk Perkuat Layanan Kesehatan
“Ketua salah satu ormas berinisial SU kami laporkan karena memfitnah kami yang menolak galian tanah ilegal tersebut. Kami juga menduga dia yang membekingi keberadaan galian itu,” kata Imron.
Di sisi lain, salah satu penanggung jawab galian sekaligus warga setempat, Tanjung mengakui aktivitas galiannya itu tak memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi Banten.
Alasannya, lahan yang digali hanya memiliki luas sekitar 2 hektare dan adapun tujuan diadakannya galian tersebut ialah untuk mendukung pembangunan musala di dekat galian.
Selain itu, lokasi galian juga sebetulnya hanya akan diratakan dan akan dibangun sebuah pabrik.
Adapun pembangunan musala yang dimaksud ialah pemilik galian sengaja membeli lahan di lokasi itu. Kemudian truk pengangkut tanah akan ditarik iuran untuk membangun musala yang dimaksud.
BACA JUGA: Banten Siap Tampung Dokter dari Luar Daerah Untuk Perkuat Layanan Kesehatan
“Untuk satu unit truk dikenakan biaya Rp100 ribu, sementara mobil kecil Rp40 ribu untuk bangun musala. Jadi tujuan digali itu memang untuk musala dan pabrik,” kata Tanjung.
Saat ini, Tanjung mengungkapkan bahwa galian tersebut sebenarnya dikelola oleh seseorang bernama Casman.
Ia menegaskan bahwa tujuan itu bersifat sosial, sehingga dirinya berharap aktivitas galian tidak dipandang sepenuhnya negatif oleh masyarakat.
“Jadi gak ada uang itu masuk pribadi, nah terkait aksi masyarakat itu sah-sah saja. Karena masyarakat Maja menilai aktivitas merusak padahal itu hanya perataan saja tidak mengeruk,” tuturnya.
Saat ini, lokasi galian sudah disegel. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menegaskan pihaknya tidak bisa menoleransi alasan tersebut. Ia menyatakan meski hasil dari aktivitas galian digunakan untuk pembangunan masjid, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Kalau tidak punya izin, tetap saja ilegal,” kata Dartim tegas.
Dartim menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas tambang liar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami sudah sering mendapat laporan warga soal dampaknya, mulai dari kerusakan jalan hingga keresahan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan Satpol PP Lebak bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas galian ilegal di wilayah Maja maupun daerah lain di Kabupaten Lebak.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.
Dartim juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui mekanisme perizinan resmi. Dengan begitu, aktivitas bisa diawasi dan tidak merugikan masyarakat.
“Siapapun yang melanggar aturan, apalagi sampai meresahkan warga, akan kami tindak tegas,” tandasnya. ***

















