Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kepala Desa Dinilai Rentan Tersangkut Korupsi, Sering Tanda Tangan Tanpa Baca Isi Dokumen

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
22 September 2025 | 05:30
Korupsi

Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rini Haruno. (Raffi/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut jika posisi kepala desa menjadi pihak paling rawan terseret kasus korupsi.

Hal itu dikarenakan Kepala Desa sebagai pemegang tanda tangan terakhir dalam setiap dokumen pemerintahan desa, dan memiliki risiko hukum yang tinggi apabila lalai mengawasi administrasi.

Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengatakan, banyak kepala desa yang kurang waspada dan tidak memahami bagaimana proses administrasi itu berdampak hingga ke proses hukum.

Kata dia, kepala desa sering kali hanya asal tanda tangan tanpa membaca dengan seksama dokumen-dokumen yang ditanda tangani.

“Paling banyak memang kepala desa, karena bagaimanapun tanda tangan terakhir ada di kepala desa. Banyak yang berpikir kalau kepala desa tugasnya hanya melayani masyarakat. Padahal, pengetahuan akan administrasi juga menjadi tanggung jawabnya,” kata Rino, Minggu, 21 September 2025.

BACA JUGA: Pengusaha Galian Pasir di Curug Kepuh Kota Cilegon Buka Suara, Berjanji Berikan Ganti Rugi

Rino mengungkapkan, berdasarkan catatan data yang dimiliki oleh KPK, sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, sebanyak 850 kasus korupsi di tingkat desa telah terjadi.

BacaJuga

Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

24 September 2025 | 12:52
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

24 September 2025 | 12:41

Sementara itu, pada tahun 2023 hingga 2024, KPK mencatat adanya peningkatan hingga 200 kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa.

Penyebab paling banyak, kata dia, adalah karena ketidakpahaman Kepala Desa atau perangkat desa dalam menandatangani surat atau dokumen yang diberikan.

Untuk itu Rino menekankan, kepala desa harus mengedepankan prinsip kehati-hatian setiap kali menandatangani dokumen. Sehingga, hal-hal yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi, bisa dihindari.

“Banyak yang terjadi itu karena kurang pemahaman ya. Jadi memang ada (kasus korupsi,-red) itu yang dia sengaja dan ada yang tidak sengaja. Kami tentu saja mengingatkan agar mereka (kepala desa) itu agar tidak langsung percaya bilamana menerima dokumen dan harus mengecek betul sebelum membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Lebak Tagih Aksi Nyata Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Galian Ilegal

Rino juga mengatakan, kepala desa juga perlu membuat suatu aturan mengenai gratifikasi dan hadiah agar perangkat desa bisa lebih memahami terkait hal-hal apa saja yang bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.

“Dalam komponen tata laksana, kami minta desa untuk membuat peraturan tentang gratifikasi, terkait mana yang boleh, mana yang tidak, dan tetap dengan memperhatikan kearifan lokal,” tutur Rino.

“Dan regulasi itu harus disusun oleh kepala desa dan perangkatnya.” imbuhnya.

Rino berharap, aturan tegas dan pemahaman menyeluruh tentang gratifikasi dapat mencegah kepala desa terjerat hukum.

“Mereka perlu tahu perbedaan antara hadiah biasa dan gratifikasi yang bisa berujung pada proses hukum,” tandasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: kepala desakorupsiKPKtanda tangan

Related Posts

Timses Abdul Salam
Daerah

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11
MBG
Daerah

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon
Daerah

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

24 September 2025 | 12:52
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi
Daerah

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

24 September 2025 | 12:41
Kota Serang
Daerah

Festival Kaibon Segera Digelar, Ada Fun Run yang Cocok untuk Pelari Kalcer Kota Serang

24 September 2025 | 12:25
SMP standar internasional di Kota Cilegon
Daerah

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

24 September 2025 | 12:17
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

SMP standar internasional di Kota Cilegon

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

24 September 2025 | 12:52
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

24 September 2025 | 12:41
Kota Serang

Festival Kaibon Segera Digelar, Ada Fun Run yang Cocok untuk Pelari Kalcer Kota Serang

24 September 2025 | 12:25

Recent News

Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda