BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan pemerintaj kecamatan yang menjadi titik tambang pasir ternyata tidak mengetahui secara pasti jumlah titik tambang.
Mereka beralasan, perizinan tambang ada di Pemprov Banten dan DLH Kota Cilegon tidak pernah mendapatkan tembusan data aktivitas tambang berizin dan tidak.
Hal yang sama juga dikatakan sejumlah camat yakni dari Kecamatan Cibeber, Cilegon, Citangkil, Ciwandan jika tidak ada data resmi dan lokasi titik resmi tambang pasir.
BACA JUGA : Bersathu Gaungkan Edukasi Jamaah, Gubernur Banten Dukung Program Umrah ASN Tanpa DP
Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menjelaskan, untuk perizinan sendiri itu menjadi kewenangan Provinsi Banten.
Pihaknya, sampai sekarang tidak memiliki data karena provinsi tidak pernah memberikan tembusan izin tambah untuk perusahaan ke DLH Kota Cilegon.
“Kita lagi berkirim surat kesana, karena mereka tidak pernah ada laporan (surat tembusan-red), setiap mengeluarkan izin itu. Jadi kita lagi minta izin ke sana ke Provinsi,” katanya, Jumat 12 September 2025.
BACA JUGA : Pemohon SKCK untuk Syarat PPPK Paruh Waktu di Polsek Cibeber Membeludak
Sabri menjelaskan, dirinya hanya memiliki data pada 202. Namun, itu tidak bisa menjadi acuan karena izin tambang pasir itu selalu diperbaharui.
“Tidak ada ke DLH kalau ke dinas lain kami tidak tahu. Saya ada tapi yang tahun lama 2022 kalau nggak salah.Tapi itu habis masanya, itu karena (izin tambang-red) ada kadaluarsanya,” jelasnya.
Sabri menegaskan, jika sudah ada jawaban dari Provinsi Banten, pihaknya memastikan akan memberikannya kepada wartawan.
BACA JUGA : Bikin Macet, Pembangunan Jembatan Cirokoy Dikeluhkan Pengguna Jalan
“Nanti kami sedang minta. Jika senin ada maka kami akan sampaikan ke wartawan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasinnufus menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui soal izin itu menjadi ranah dinas.
Namun, untuk titik ada di Kelurahan Taman Baru 1 titik, Kelurahan Deringo 2 titik tapi sudah tutup, kalau Kelurahan Lebak Denok belum terkonfirmasi.
“Di Taman baru ada 1 titik, Deringo ada 2 titik namun SDH Tutup, Lebak Denok belum terkonfirmasi. Tidak mengetahui terkait perizinan karena ranahnya adai DPMPTSP,” jelasnya.
BACA JUGA : Kemendikdasmen Larang Siswa Demonstrasi, Komisi V DPRD Provinsi Banten Respons Begini
Ikhlas menyampaikan, tidak pernah ada koordinasi dari DLH Kota Cilegon terkait keberadaan galian C.
“Pihak DLH belum pernah ada koordinasi dengan kecamatan terkait keberadaan galian C di wilayah Kecamatan Citangkil,” ujarnya.
Camat Ciwandan Agus Ariyadi memilih untuk tidak menyampaikan komentar soal berapa banyak keberadaan titik tambang pasir di Kecamatan Ciwandan.
Dirinya meminta wartawan untuk melakukan komunikasi dengan lurah.
“Langsung ke lurah saja kalo kaitannya dengan tambang pasir itu,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara Camat Cibeber Sofan Maksudi dan Camat Cilegon Maman Herman tidak memberikan jawaban saat ditanya wartawan tentang keberadaan tambang pasir ilegal di wilayah kecamatan. *

















