BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang terima prasarana sarana utilitas (PSU) dari 10 pengembang perumahan di Kota Serang.
Kepastian itu terungkap dalam acara sosialisasi penyerahan PSU dan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dari pengembang perumahan dan masyarakat perumahan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 9 September 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Serang Budi Rustandi dan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.
BACA JUGA: Dimyati Pastikan Tukin ASN Pemprov Banten Tak Dipotong, Sebut 5 Tahun Tak Naik
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatangan MoU berita acara serah terima (BAST) 10 perumahan di Kota Serang.
“Lima perumahan diserahkan oleh masyarakat diwakili oleh RT RW karena sudah ditinggalkan oleh pengembangnya,” ujarnya.
“Dan yang lima perumahan lainnya pengembangnya masih ada diserahkan langsung oleh direkturnya,” katanya.
Penyerahan PSU Pengembang Harus Penuhi Syarat
Ia menuturkan, pengembang yang masih belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang, harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.
“Saya pengen sebelum diserahkan jalannya bagus, PJU-nya bagus. Jadi tidak jadi beban kepada Pemerintah Kota Serang ketika diserahkan langsung bangun-bangun,” ungkapnya.
“Kecuali yang dari masyarakat yang mana ketika pengembangnya sudah nggak ada di Kota Serang,” jelas dia. ***
















