BANTENRAYA.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang akan dibatasi keberadaannya di tempat umum.
Demikian terungkap dalam rapat Raperda tentang perubahan atas nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), salah satunya terkait tempat hiburan malam di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 4 Agustus 2025.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, tempat hiburan malam di Kota Serang akan dibatasi keberadaannya di tempat umum.
Baca Juga: HUT RI ke 80, Pemprov DKI Bakal Berlakukan Tarif Rp80 untuk Moda Transportasi Ini
“Dibatasinya semua itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya harus berada di hotel,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, tempat hiburan malam yang berada di hotel yang berbasis risiko menengah sampai risiko tinggi.
“Contohnya hanya di hotel bintang 3 dan 5,” jelas dia.
Wahyu menjelaskan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi di tempat-tempat umum, hanya di hotel berbintang 3 dan 5.
“Larangannya di tempat-tempat umum hanya boleh di tempat hotel,” katanya.
Ia menerangkan, sajian minuman keras (miras) yang ada di tempay hiburan malam hotel berbintang 3 dan 5 harus di bawah lima persen.
“Itu kan nantinya masuknya ke Perda pekat yang sudah kita punya nanti kan ada sinkronisasi di situ,” terang Wahyu.
Wahyu mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang harus menghentikan operasinya.
“Kalau mereka tidak mengubah fungsi sebagai karaoke keluarga, itu akan kena pasal tersebut, pasal pelarangan. Akan dibongkar dan dicabut izin usahanya,” ancamnya.
Baca Juga: Viral! Seorang Bapak Melukis Bendera One Piece di Tengah Jalan, Netizen: Sesepuh Nakama!
Jika para pengusaha tempat hiburan malam menyewa ruko atau rukan, maka izin usahanya yang akan disetop.
“Kalau mereka menyewa ruko berarti izin usahanya yang kita hentikan,” tegas Wahyu.
Ia menjelaskan, nanti akan ada revisi Perda PUK, karena saat ini dalam tahapan untuk memasukan dalam proleg.
Baca Juga: Hak Prerogatif Jadi Alasan Budi Rustandi Geser Amas Tadjuddin dari Kursi Ketua FKUB Kota Serang
“Kita kan sekarang dalam tahapan untuk mengerucutkan dulu apa yang terkandung dalam Perdanya, nanti juga akan ada uji publik dari dewan sebagai bentuk partisipasi publik baru kita sepakati dan kita tetapkan,” tandas dia. ***
 
			


















