Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tempat Hiburan Malam Boleh Beroperasi di Kota Serang tapi Pemkot Beri Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Syarat yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
5 Agustus 2025 | 11:00
Tempat Hiburan Malam Boleh Beroperasi di Kota Serang tapi Pemkot Beri Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Syarat yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil (kiri) diwawancarai wartawan di Pemkot Serang, Senin 4 Agustus 2025. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang akan dibatasi keberadaannya di tempat umum.

Demikian terungkap dalam rapat Raperda tentang perubahan atas nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), salah satunya terkait tempat hiburan malam di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 4 Agustus 2025.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, tempat hiburan malam di Kota Serang akan dibatasi keberadaannya di tempat umum.

Baca Juga: HUT RI ke 80, Pemprov DKI Bakal Berlakukan Tarif Rp80 untuk Moda Transportasi Ini

“Dibatasinya semua itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya harus berada di hotel,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam yang berada di hotel yang berbasis risiko menengah sampai risiko tinggi.

“Contohnya hanya di hotel bintang 3 dan 5,” jelas dia.

Baca Juga: Mayat di Sungai Irigasi Carenang Ternyata Korban Miras Oplosan, Sempat Dipukuli Temannya Agar Sadarkan Diri

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Wahyu menjelaskan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi di tempat-tempat umum, hanya di hotel berbintang 3 dan 5.

“Larangannya di tempat-tempat umum hanya boleh di tempat hotel,” katanya.

Ia menerangkan, sajian minuman keras (miras) yang ada di tempay hiburan malam hotel berbintang 3 dan 5 harus di bawah lima persen.

Baca Juga: Tiga Camat di Pandeglang Dipromosikan Sebagai Kepala OPD, Bupati Minta Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab

“Itu kan nantinya masuknya ke Perda pekat yang sudah kita punya nanti kan ada sinkronisasi di situ,” terang Wahyu.

Wahyu mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang harus menghentikan operasinya.

“Kalau mereka tidak mengubah fungsi sebagai karaoke keluarga, itu akan kena pasal tersebut, pasal pelarangan. Akan dibongkar dan dicabut izin usahanya,” ancamnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Bapak Melukis Bendera One Piece di Tengah Jalan, Netizen: Sesepuh Nakama!

Jika para pengusaha tempat hiburan malam menyewa ruko atau rukan, maka izin usahanya yang akan disetop.

“Kalau mereka menyewa ruko berarti izin usahanya yang kita hentikan,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan, nanti akan ada revisi Perda PUK, karena saat ini dalam tahapan untuk memasukan dalam proleg.

Baca Juga: Hak Prerogatif Jadi Alasan Budi Rustandi Geser Amas Tadjuddin dari Kursi Ketua FKUB Kota Serang

“Kita kan sekarang dalam tahapan untuk mengerucutkan dulu apa yang terkandung dalam Perdanya, nanti juga akan ada uji publik dari dewan sebagai bentuk partisipasi publik baru kita sepakati dan kita tetapkan,” tandas dia. ***

Editor: Administrator
Tags: Kota Serangsyarattempat hiburan malam
Previous Post

50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri

Next Post

Kelompok 92 KKM Uniba Gelar Gotong Royong, Bersihkan Sampah di Desa Cibodas

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Truk Tambang Lebak

Dishub Lebak Dinilai Kurang Tegas, Truk Tambang Masih Berkeliaran Siang Hari, Dishub Dinilai Kurang Tegas

31 Oktober 2025 | 17:38
Truk Tambang

Muhsinin Resah Truk Tambang Masih Bandel Langgar Jam Operasional

31 Oktober 2025 | 17:22
Bakesbangpol Banten dan Paskibraka Banten

Kunjungan Edukasi Paskibraka Banten ke AKMIL, AKPOL dan IPDN untuk Perkuat Wawasan Kebangsaan

31 Oktober 2025 | 17:15
Beasiswa kuliah di Abu Dhabi

Kuliah S2 hingga S3 Gratis di Abu Dhabi, Per Bulan Bisa Kantongi Uang Saku hingga Rp65 Juta

31 Oktober 2025 | 17:11

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda