BANTENRAYA.COM – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK akan membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL di Kabupaten Serang.
Saat ini, Pemkab Serang tengah berupaya menyediakan lahan yang cocok untuk lokasi pembangunan PSEL yang harus diselesaikan sampai akhir tahun 2025.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, Kabupaten Serang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan program PSEL dari KLHK.
“Jadi kita sedang mempersiapkan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi oleh DLH. Kita dengan temen teman dinas yang lain seperti BPKAD sedang menyiapkan lahan,” ujarnya di halaman Setda Kabupaten Serang, Senin 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Rudapaksa Anak Tiri, ASN Kanwil Kemenag Banten Ditangkap Polisi Usai Setahun Buron
Ia menjelaskan, terdapat 33 kota dan kabupaten yang mendapatkan bantuan PSEL yang akan dibangun oleh KLHK.
Syarat yang harus dipenuhi ialah kesediaan lahan dan perizinan pembangunan.
“Kalau pembangunan nanti mereka yang membangun. Syarat yang harus disiapkan oleh kita yakni lahan, perizinan, terkait operasional pengangkutannya tetap dilakukan dari Pemda,” katanya.
Yadi menuturkan, lokasi sementara yang disiapkan oleh Pemkab Serang berada di Kecamatan Mancak dan Kecamatan Gunungsari.
“Kita masih berkomunikasi nanti lahan mana yang akan kita gunakan untuk PSEL tersebut, luasnya sekitar 5 sampai 6 hektare. Salah satu tugas kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Wisata, IDRI Gelar Pengabdian Masyarakat di Anyar
Pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan pembangunan PSEL akan dilakukan walaupun lahan dan perizinan harus siap sampai akhir tahun 2025.
“Lahan dan perizinan itu sudah harus selesai pada akhir tahun ini. Sampahnya akan dijadikan tenaga energi listrik, kita harus menyediakan sampah 1.000 ton perhari,” paparnya.***


















