BANTENRAYA.COM – Sejumlah pejabat eselon II Pemkab Serang dipastikan tidak bisa mendaftar di lelang jabatan atau open biding Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang.
Pejabat tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti open biding Sekda Kabupaten Serang karena sudah melewati batas usia yang sudah ditentukan sebagai persyaratan.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Serang Hanang Huri Handoko mengatakan, batas usai yang menjadi persyaratan lelang Sekda Kabupaten Serang maksimal 58 tahun saat dilantik.
Baca Juga: Kejari Cilegon Bersama Baznas Berikan Santunan Rp 689 Juta Untuk 1.376 Anak Yatim
“Pak Rudy Suhartanto (Inspektur Kabupaten Serang) sudah enggak bisa, saat Juni kemarin usianya sudah 58 tahun, dan sekarang sudah lewat satu bulan,” ujarnya, Rabu (9/7).
Ia menjelaskan, selain Rudy Suhartanto sejumlah pejabat eselon II juga sudah melewati batas usia sehingga tidak bisa mendaftar pada lelang jabatan tersebut.
“Eselon II yang sudah tidak bisa daftar pak Asep Nugrahajaya (Kepala Dindikbud), Pak Aber Nurhadi (Kepala DPKD), Pak Epi Priatna (Kepala Bakesbangpol),” ungkapnya.
“Pak Sugi Hardono (Plt Kepala DPMD) enggak bisa usianya sudah 58 empat bulan, Kalau pak Haryadi (Asda I) saya lupa tanggal lahirnya,” katanya.
Hanang menuturkan, masih banyak pejabat eselon II yang memiliki peluang untuk mendaftarkan diri pada lelenag jabatan Sekda Pemkab Serang.
“Yang masih bisa daftar itu seperti Bu Ida Nuraida (Pj Sekda Kabupaten Serang), Pak Syamsudin (Kepala DPMPTSP), pak Rachmat Maulana (Kepela Bapperida),” jelasnya.
“Kemudian Pak Ajat Sudrajat (Kepela Dinas Satpol PP), pak Anas Dwi Satya Prasadya (Kepala Disporapar), Pak Suhardjo (Kepala DKPP), Pak Muhammad Ishak Abdul Roup Kepala Bapenda dan Pak Beni Yuarsa (Kepala Dishub),” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, sudah dua hari membuka pendaftaran open biding Sekda pemkab Serang namun belum ada satupun yang mendaftar.
“Belum ada yang daftar, yang nanya juga belum ada. Biasanya hari hari terakhir pada daftar, sekarang mungkin lagi pada liat peluang dulu,” katanya. ***


















