BANTENRAYA.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 akan segera diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenegakerjaan pada awal Juli 2025.
Sebelumnya BSU tahap 1 sudah cair sejak 24 Juni lalu melalui rekening penerimanya masing-masing.
Penerimaan BSU terdapat sistem yang berbeda-beda, ada yang mendapatkannya melalui transfer Bank Himbara yang meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Maupun diterima melalui PT Pos Indonesia atau lembaga lainnya.
Besaran BSU yakni sebesar Rp 600 ribu.
Baca Juga: Peduli Anak, DP3AKKB Banten Ajak Pemerintah Kabupaten-Kota
Program BSU telah sesuai dengan dasar hukum dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan.
Dikutip Bantenraya.com dari fahum.umsu.ac.id, BSU tahap 2 saat ini masih dalam proses verifikasi data oleh Kemenaker RI dari 4,5 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat penerima BSU tahap ke dua yaitu
1. Belum menerima BSU tahap pertama
2. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
3. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
4. Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
5. Tidak menerima bantuan sosial lain
6. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Baca Juga: PG PAUD UNIBA dan UPS Gelar Kuliah Umum Kurikulum
Namun untuk jadwal BSU tahap 2 bulan Juli 2025 belum ada kepastian waktu dicairkan ke rekening penerimanya.***



















