BANTENRAYA.COM – Masyarakat Indonesia kini tak perlu mengantre di kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebab, pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat online di aplikasi Samsat Digitan Nasional atau biasa disebut Signal semakin memermudah warga.
Dikutip Bantenraya.com dari website resmi Samsat Republik Indonesia https://samsatdigital.id Signal merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah hanya dari telepon genggam.
Aplikasi Signal dapat diunduh oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui Appstore maupun Playstore.
Cara mendaftar di aplikasi Signal yaitu:
Baca Juga: Peduli Anak, DP3AKKB Banten Ajak Pemerintah Kabupaten-Kota
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga: PG PAUD UNIBA dan UPS Gelar Kuliah Umum Kurikulum
Adapun untuk menambah data kendaraan yaitu :
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
3. Pilih kendaraan atas nama sendiri
4. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
5. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Baca Juga: Hari Baik Jadi Kendala Program Rutilahu di Kabupaten Serang
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.***


















