BANTENRAYA.COM — Pemprov Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan, ia berharap agar masyarakat lebih terdorong untuk sadar dalam membayar pajak.
Baca Juga: Drama Our Movie Episode 5 Sub Indo: Sinopsis Disertai dengan Link Nonton Full Movie
“Perpanjangan ini merupakan respons atas masukan warga dan hasil evaluasi kebijakan sebelumnya,” ujarnya.
“Karena menjelang berakhirnya masa pemutihan, saya banyak menerima saran dan permohonan dari masyarakat agar program ini diperpanjang. Banyak yang belum sempat memanfaatkannya karena alasan ekonomi,” kata Andra.
Ia menjelaskan, dengan diperpanjangnya program ini, kini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelum tahun 2025 cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Baca Juga: Drama Our Movie Episode 5 Sub Indo: Sinopsis Disertai dengan Link Nonton Full Movie
“Jadi cukup bayar pajak tahun 2025 saja. Untuk tahun-tahun sebelumnya, pokok dan dendanya dibebaskan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak menunggu sampai batas waktu berakhir.
“Jangan tunggu akhir Oktober. Banyak yang bilang sedang kumpulkan uang. Tapi kalau bisa sekarang, segera bayar. Kita bantu mereka agar bisa taat pajak tanpa terbebani,” katanya.
Baca Juga: FINAL! Squid Game Season 3 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Lengkap dengan Sinopsis Bukan Bilibili
Lebih lanjut, Andra juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat dan ramah.
Ia meminta jajaran Samsat di seluruh kabupaten/kota di Banten memberikan pelayanan terbaik.
“Saya juga minta kepala Samsat dan semua petugas untuk buat terobosan” tuturnya.
Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini 27 Juni 2025: Hati-hati dalam Menggunakan Medsos!
“Pastikan tidak ada antrean panjang. Masyarakat sudah mau bayar pajak, jangan dipersulit,” ujarnya.***