Sabtu, 21 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tidak Tegas Lindungan Lahan Pertanian, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Soroti Raperda RP3KP

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
18 Juni 2025 | 21:18
Tidak Tegas Lindungan Lahan Pertanian, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Soroti Raperda RP3KP

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Yadi Mulyadi membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap raperda RP3KP dan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Rabu 18 Juni 2025. Tanjung/ Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang mengapresiasi usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman atau RP3KP.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Namun Fraksi Gerindra memberika sejumlah catatan terhadap raperda usul Bupati Serang tersebut.

Juru bicara Frasksi Gerindra Yadi Mulyadi mengatakan, raperda RP3KP merupakan instrumen penting dalam menjawab persoalan klasik di sektor perumahan yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan kawasan hunian yang layak dan manusiawi bagi seluruh warga Kabupaten Serang.

“Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas visi dan arah kebijakan yang ditawarkan dalam raperda ini, terutama yang tertuang dalam pasal 6 mengenai visi pembangunan mewujudkan perumahan dan permukiman yang inklusif, memadai, dan berkualitas,” ujar Yadi saat membacakan padangan umum pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Uniba Gelar Seminar Nasional Lingkungan

Raperda RP3KP tersebut kata Yadi, sejalan dengan prinsip dasar perjuangan Partai Gerindra yakni keberpihakannya terhadap rakyat kecil dan penyediaan kebutuhan dasar yang adil.

“Tetapi kami melihat, visi dan misi tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam bentuk strategi yang operasional dan terukur serta tidak dijelaskan secara eksplisit indikator atau ukuran keberhasilannya,” paparnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini mendorong dalam pembahasan lanjutan raperda tersebut harus dimasukan indikator kinerja utama (IKU) yang menjabarkan capaian tahunan secara kuantitatif.

“Jadi berapa banyak jumlah rumah layak huni baru yang dibangun per tahunnya, berapa pengurangan wilayah kumuhnya, dan target penyediaan hunian MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) hingga tahun 2028 berapa,” katanya.

Lebih lanjut Yadi menilai, raperda RP3KP juga belum cukup tegas dalam melindungi lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau, yang menjadi korban utama ekspansi perumahan.

Baca Juga: Agar Tidak Menjadi Pecandu Narkoba, Pemuda dan Pelajar Diberi Sosialisassi Bahaya Narkoba

“Memang diraperda disebutkan perlunya menjaga kawasan lindung dan negative list, namun implementasinya sangat bergantung pada pengawasan yang belum diperkuat secara struktural,” tuturnya.

Ia menyarankan, dalam raperda tersebut dimasukan klausul yang mengharuskan kajian dampak ekologis dan pangan sebelum setiap izin pembangunan kawasan hunian dikeluarkan.

“Pemerintah juga perlu menyediakan insentif fiskal bagi pengembang yang membangun perumahan tanpa mengganggu kawasan sawah abadi,” katanya. (***)

Editor: Administrator
Tags: Gerindrakabupaten serangperumahan
Previous Post

Uniba Gelar Seminar Nasional Lingkungan

Next Post

Pendapatan dan Belanja Pemprov Banten Turun

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz

    Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Gillang/Bantenraya.com)

Daftar Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Steril Angkutan Barang Saat Lebaran 2026

21 Februari 2026 | 14:30
Ilustrasi angkutan mudik Lebaran 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Arus Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Larang Angkutan Barang Jenis Ini Beroperasi 17 Hari

21 Februari 2026 | 13:44
Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda