BANTENRAYA.COM – Sebanyak 257 dari 326 desa di Kabupaten Serang sudah melakukan pembuatan akta notaris untuk legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih tersebut ditargetkan selesai maka akan melakukan tahap selanjutnya yaitu penandatanganan minota pada 2 Juli 2025.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, pihaknya masih terus menyelesaikan pembuatan akta notaris bagi Kopdes Merah Putih yang lain.
“Perkembangan Kopdes Merah Putih Alhamdulillah dari 326 desa, yang proses pembuatan akta notaris ada 257 Desa. Yang sudah terbit SKnya ada 110,” ujarnya saat ditemui di halaman Setda Kabupaten Serang, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan, masih banyak desa yang sedang melakukan proses pembuatan akta notaris yang dilakukan di aula Diskoumperindag Kabupaten Serang.
“Jadi sisanya kurang lebih ada 69 desa, ini juga sedang proses di kantor dinas sama notaris,” katanya.
Baca Juga: Penyakit Ain Bisa Timbul dari Iri dan Kagum Berlebihan, Ini Jenis, Bahaya, dan Doa Perlindungannya
Adang menuturkan, setelah tiap desa merampungkan pembuatan akta notaris, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan minta pada tanggal 2 Juli.
“Tahapannya nanti launching penandatanganan semua di tanggal 2 Juli. Kita akan hadirkan ibu Bupati (Rt Rachmatuzakiyah) untuk menyaksikan penandatanganan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada enak kriteria bidang usaha yang bisa dilakukan oleh Kopdes Merah Putih seperti pengelolaan sembako, hingga simpan pinjam.
Baca Juga: Makin Seru! Oh My Ghost Clients Episode 5 Sub Indo: Alur Cerita dengan Link Nonton Full Movie
“Tapi mungkin kalau simpan pinjam kita abaikan dulu dan harus dilihat keadaan koperasinya. Yang kita fokuskan adalah seperti sembako dan kesehatan klinik,” paparnya.***


















