BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan surat rekomendasi kepada Walikota Cilegon Robinsar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi kepada 3 lurah.
Sanksi kepada paar lurah tersebut merupakan respons usai mereka terbukti tidak netral dalam gelaran pilkada.
3 lurah tersebut yakni Lurah Gerem Rahmadi Ramidin, Lurah Warnasari Hidayatullah dan Lurah Gunung Sugih Rustam Effendi.
Baca Juga: Sah! Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pimpin Kabupaten Serang, Deretan Artis Ramaikan Pelantikan
Dalam surat dari BKN tersebut meminta Walikota Cilegon Robinsar untuk melakukan penegakan disiplin melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis).
I-Dis dapat diakses pada laman https://idis-siasn.bkn.go.id/ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya rekomendasi/klarifikas.
Robinsar mengaku sudah mendiskusikan dengan Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto soal adanya putusan BKN tersebut. Dimana ketiga lurah harus segera diberikan sanksi.
Baca Juga: Sebanyak 16 Penegak Laksana di SMA Negeri 1 Cikande Dilantik
“Kemaron sudah diskusi dengan Pak Joko, karena memang sudah jadi putusan (BKN-red), sudah disamapaikan harus segera ada sanksi yang dikeluarkan,” katanya, Selasa 27 Mei 2025.
Soal sanksinya apa, lanjut Robinsar, jarus sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku. Namun, karena indispliner ringam tidak akan sampai pencopotan jabatan sebagai lurah.
“Kalau apa sanksinya? Sesuai dengan kesalahan dan standarnya, saya sudah mengistruksikan sanksi sesusia pasal yang diterapkan. Setahu saya pelanggaran ringan jadi tidak sampai non job,” ujarnya.
Baca Juga: Apakah Tetap Menjalankan Shalat Jumat Bagi Mereka yang Telah Sholat Ied di Momen Idul Adha?
Robinsar mengaku, adanya sanksi juga agar ada efek jera yang diberikan menyeluruh kepada seluruh ASN termasuk pejabat.
“Bisa menjadi evaluasi dan efek jera supaya lebih fokus dalam pelayanan. Jadi harus diterapkan sanksi, perinsipnya sesuai atutan yang berlaku,” pungkasnya.
Atas nama Rustam Effendi, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Lurah Gungungsugih Kota Cilegon.
Baca Juga: Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Pemkot Ogah Pakai APBD, Benarkah Bakali Pinjam dari bjb?
Yang bersangkutan telah mengirim gambar berupa pampflet kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Banten atas nama Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Kemudian juga pasangan calon Walikota Cilegon atas nama Helly Agustian dan Alawi Mahmud dengan tulisan ”KONSER CILEGON MAJU BERSAMA BANTEN – ANDRA SONI – DIMYATI DAN HELLDY – ALAWI” digrup Whatsapp Forum LKK Gn Sugih pada tanggal 14 November 2024.
Saudara Hidayatullah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Lurah Warnasari Kota Cilegon.
Yang bersangkutan memberikan dukungan dalam sebuah video yang beredar di media massa tanggal 24 April 2024 dengan ucapan “Pak Helldy dua Periode” sebanyak dua kali.
Kata-kata itu kemudian diikuti oleh ibu-ibu Kader PKK yang bertempat di lingkungan kantor Kelurahan Warnasari, Kota Cilegon.
Rahmadi Ramidin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Lurah Gerem Kota Cilegon.
Baca Juga: Kurir dan Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Yang bersangkutan telah memasang spanduk dan membagikan kaos bergambar Bakal Calon Walikota Cilegon dengan tulisan “Helldy 2 Periode”. ***

















