BANTENRAYA.COM – Mulai besok Rabu 21 Mei 2025 Pemerintah Kota Cilegon akan melakukan uji coba untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membawa kendaraan motor maupun mobil.
Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade mengatakan, sebelum mulai program hari bebas kendaraan, mulai besok Rabu 21 Mei 2025 akan mulai dilakukan proses uji coba untuk seluruh pegawai Pemkot Cilegon termasuk Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon.
“Mulai besok uji cobanya, seluruh pegawai tidak diperbolehkan membawa kendaraan motor dan mobil termasuk seluruh pimpinan seperti Pak Wali, Pak Wakil, dan Pak Sekda,” kata Aziz kepada Banten Raya saat ditemui di ruang rapat Asda Cilegon, Selasa 20 Mei 2025.
Baca Juga: BRI Cabang Serang Siap Jemput Bola Tingkatkan Transaksi QRIS di Banten
Surat edaran untuk uji coba bebas kendaraan tersebut telah dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Para pegawai Pemkot Cilegon diharapkan pada tanggal 21 Mei 2025 untuk tidak membawa kendaraam motor maupun mobil kecuali sepeda atau motor listrik.
Kendaraan emergency dan operasional tetap dapat digunakan seperti ambulance, mobil pemadam kebakaran dan mobil kebersihan.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Zakiyah Najib Tinggal Tunggu Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang
Ia mengungkapkan, hari bebas kendaraan merupakan salah satu program yang termasuk dalam bagian dari 100 hari kerja Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo.
“Ini termasuk program 100 hari kerja Pak Wali dan Pak Wakil ya. Kalau untuk selesai program 100 hari kerja itu akan berakhir 10 Juni 2025 nanti,” ungkapnya.
Program hari bebas kendaraan tersebut nantinya akan mulai diberlakukan pada setiap hari Jumat pada akhir bulan melalui instruksi Walikota dan akan dikeluarkan pada Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Banten, 43 Unit SPPG Siap Layani Anak dan Ibu Hamil
“Kalau resminya nanti akan diterapkan setiap hari jumat di minggu terakhir setiap bulan, jadi satu bulan itu hanya satu kali aja,” ucapnya.
Aziz mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkot Cilegon untuk dapat menaati peraturan tersebut.
“Kalau ada yang melanggar membawa kendaraan di hari yang sudah ditentukan nanti kita viralkan dan akan diberikan surat peringatan juga,” tegasnya.***

















