Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Jasa Cleaning Service RSUP Sitanala Divonis 1 tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Oktober 2021 | 22:00
Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Jasa Cleaning Service RSUP Sitanala Divonis 1 tahun

Majelis Hakim membacakan vonis untuk kedua terdakwa kasus pengadaan jasa cleaning service RSUP Sitanala, Kamis 21 Oktober 2021. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua terdakwa kasus pengadaan jasa cleaning service Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Sitanala, Kota Tangerang tahun 2018 senilai Rp3,8 miliar.

Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Yazerdion Yatim selaku Direktur PT Pamulindo Buana Abadi harus bertanggung jawab di kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP Sitanala. 

Keduanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Negeri Serang atas kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Ungkap Ketimpangan, Wakil Walikota Cilegon Sebut Ada Rp250 Triliun Investasi Masuk, tapi…

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan kedua terdakwa Nasron dan Yazerudin terbukti bersalah.

Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP, dan telah menyebabkan kerugian negara Rp655 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasron dan terdakwa Yazerdion dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

“Dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan,” katanya kepada Majelia Hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Ungkap Ketimpangan, Wakil Walikota Cilegon Sebut Ada Rp250 Triliun Investasi Masuk, tapi…

Selain pidana penjara, Slamet menambahkan keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Sedangkan terdakwa Yazerdion diberikan tambahan hukuman berupa pengembalian kerugian keuangan negara Rp655 juta.

“Untuk pengembalian akan diambil dari uang Rp900 juta yang dilakukan penyitaan oleh Kejari Tangerang,” katanya.

Baca Juga: Perubahan Teknologi Sangat Cepat, Ini Pesan Menteri Bappenas RI untuk Lembaga Pendidikan Islam

“Dan harus dirampas untuk membayar kerugian negara, sisanya sebesar Rp244 juta dikembalikan kepada yang berhak (Yazerdion),” tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Kejari Kota Tangerang Reza Pahlevi menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan program pemerintah, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp655 juta,” tuturnya.

Baca Juga: Raih Medali PON XX Papua, Bupati Tangerang Guyur Atlet dengan Bonus Puluhan Juta

“Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa mengembalikan uang korupsi Rp655 juta,” ungkapnya.

Dalam surat dakwaan JPU dari Kejari Kota Tangerang Nasron dinilai tidak melakukan penilaian kualifikasi baik melalui prakualifikasi ataupun pasca kualifikasi.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang itu juga didakwa tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran harga.

Baca Juga: Bikin Geger! Warga Temukan Mayat Perempuan Nyaris Tanpa Busana di Belakang Pabrik

Sehingga menguntungkan bagi Yazerdion Yatim selaku Direktur Perseroan PT Pamulindo Buana Abadi dan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp655 juta.

Kerugian timbul yaitu dengan tidak dibayar penuh honorarium, THR serta iuran BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS kesehatan.

Dalam keterangan ahli pengadaan barang dan jasa Mudjisantosa mengatakan dalam perkara ini, PPK seharusnya memiliki kontrol atas pengadaan.

Baca Juga: Daftar Ayat Al Quran Berisi Doa Menurut Ustad Adi Hidayat, Wajib Dibaca Sesuai Keinginan Saat Salat Fardu

Jika terjadi masalah, seharusnya ikut bertanggungjawab. Peran ULP dalam pengadaan barang dan jasa dalam sistem pelelangan cepat hanya melihat dari sisi penawaran harga.

Sebab, proses lelang cepat berbeda dengan lelang umum. Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 lelang cepat tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis.

Sepengatahuan keilmuannya, peran Pokja ULP dalam pengadaan hanya sampai ke penetapan pemenang lelang.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Santri Nasional dengan Latar Almarhum Gus Dur

Selanjutnya tanda tangan kontrak dilakukan perusahaan dengan PPK.

Sehingga, jika terdapat dokumen palsu yang dilaporkan pihak perusahaan kepada pokja ULP, maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan tersebut.

Sebab, setiap perusahaan yang mendaftar dalam proses lelang cepat secara tidak langsung telah menyetujui pakta integritas.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Pacarnya Diperiksa di Polda Metro Jaya, Pilih Bungkam

Apalagi pengadaan tersebut sempat gagal lelang sehingga diambil kebijakan untuk lelang cepat, pada proyek pengadaan jasa pelayanan kebersihan Rp4 miliar lebih dari APBN tersebut.

Dimana, saat dibuka proses lelang cepat ada tujuh perusahaan yang berminat. Kemudian perusaan tersebut diminta untuk datang.

Namun, hanya dua perusahaan akhirnya dipilih berdasarkan harga termurah. ***

 

Editor: Administrator
Tags: jasa cleaning serviceKejari Kota TangerangPengadilan Tipikor Negeri SerangRSUP Sitanala
Previous Post

DPRD Banten Berpotensi Jadi 100 Kursi di 2024, Semua Jatah per Daerah Bertambah Kecuali Daerah Ini

Next Post

Gereget Soal Sanksi WADA, Taufik Hidayat: Atlet Sudah Memberikan yang Terbaik Buat Bangsa

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More
Next Post
Gereget Soal Sanksi WADA, Taufik Hidayat: Atlet Sudah Memberikan yang Terbaik Buat Bangsa

Gereget Soal Sanksi WADA, Taufik Hidayat: Atlet Sudah Memberikan yang Terbaik Buat Bangsa

Ini Daftar Properti yang Disita Satpol PP Kabupaten Serang dari Tempat Hiburan Malam di JLS

Ini Daftar Properti yang Disita Satpol PP Kabupaten Serang dari Tempat Hiburan Malam di JLS

Pemerintah Terus Memegang Peranan Aktif dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Selama Pandemi

Pemerintah Terus Memegang Peranan Aktif dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Selama Pandemi

Manfaat Daun Kelor Jarang Diketahui Banyak Orang, dr. Zaidul Akbar: Luar Biasa

Manfaat Daun Kelor Jarang Diketahui Banyak Orang, dr. Zaidul Akbar: Luar Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemkab Serang sampah

DPRD Lebak Minta Pemkab Serang Klarifikasi Terkait Dugaan Penyelundupan Sampah ke Cimarga

10 Oktober 2025 | 06:30
CPNS 2026

Siap-siap CPNS 2026 akan Dibuka! Berikut Dokumen dan Strategi yang Harus Disiapkan

10 Oktober 2025 | 06:00
honorer

Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

10 Oktober 2025 | 05:00
Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda