BANTENRAYA.COM – Dua terdakwa kasus pengadaan jasa cleaning service Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Sitanala, Kota Tangerang tahun 2018 senilai Rp3,8 miliar.
Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Yazerdion Yatim selaku Direktur PT Pamulindo Buana Abadi harus bertanggung jawab di kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP Sitanala.
Keduanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Negeri Serang atas kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service, Kamis 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Ungkap Ketimpangan, Wakil Walikota Cilegon Sebut Ada Rp250 Triliun Investasi Masuk, tapi…
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan kedua terdakwa Nasron dan Yazerudin terbukti bersalah.
Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP, dan telah menyebabkan kerugian negara Rp655 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasron dan terdakwa Yazerdion dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
“Dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan,” katanya kepada Majelia Hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Ungkap Ketimpangan, Wakil Walikota Cilegon Sebut Ada Rp250 Triliun Investasi Masuk, tapi…
Selain pidana penjara, Slamet menambahkan keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Yazerdion diberikan tambahan hukuman berupa pengembalian kerugian keuangan negara Rp655 juta.
“Untuk pengembalian akan diambil dari uang Rp900 juta yang dilakukan penyitaan oleh Kejari Tangerang,” katanya.
Baca Juga: Perubahan Teknologi Sangat Cepat, Ini Pesan Menteri Bappenas RI untuk Lembaga Pendidikan Islam
“Dan harus dirampas untuk membayar kerugian negara, sisanya sebesar Rp244 juta dikembalikan kepada yang berhak (Yazerdion),” tambahnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Kejari Kota Tangerang Reza Pahlevi menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan program pemerintah, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp655 juta,” tuturnya.
Baca Juga: Raih Medali PON XX Papua, Bupati Tangerang Guyur Atlet dengan Bonus Puluhan Juta
“Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa mengembalikan uang korupsi Rp655 juta,” ungkapnya.
Dalam surat dakwaan JPU dari Kejari Kota Tangerang Nasron dinilai tidak melakukan penilaian kualifikasi baik melalui prakualifikasi ataupun pasca kualifikasi.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang itu juga didakwa tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran harga.
Baca Juga: Bikin Geger! Warga Temukan Mayat Perempuan Nyaris Tanpa Busana di Belakang Pabrik
Sehingga menguntungkan bagi Yazerdion Yatim selaku Direktur Perseroan PT Pamulindo Buana Abadi dan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp655 juta.
Kerugian timbul yaitu dengan tidak dibayar penuh honorarium, THR serta iuran BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS kesehatan.
Dalam keterangan ahli pengadaan barang dan jasa Mudjisantosa mengatakan dalam perkara ini, PPK seharusnya memiliki kontrol atas pengadaan.
Jika terjadi masalah, seharusnya ikut bertanggungjawab. Peran ULP dalam pengadaan barang dan jasa dalam sistem pelelangan cepat hanya melihat dari sisi penawaran harga.
Sebab, proses lelang cepat berbeda dengan lelang umum. Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 lelang cepat tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis.
Sepengatahuan keilmuannya, peran Pokja ULP dalam pengadaan hanya sampai ke penetapan pemenang lelang.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Santri Nasional dengan Latar Almarhum Gus Dur
Selanjutnya tanda tangan kontrak dilakukan perusahaan dengan PPK.
Sehingga, jika terdapat dokumen palsu yang dilaporkan pihak perusahaan kepada pokja ULP, maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan tersebut.
Sebab, setiap perusahaan yang mendaftar dalam proses lelang cepat secara tidak langsung telah menyetujui pakta integritas.
Baca Juga: Rachel Vennya dan Pacarnya Diperiksa di Polda Metro Jaya, Pilih Bungkam
Apalagi pengadaan tersebut sempat gagal lelang sehingga diambil kebijakan untuk lelang cepat, pada proyek pengadaan jasa pelayanan kebersihan Rp4 miliar lebih dari APBN tersebut.
Dimana, saat dibuka proses lelang cepat ada tujuh perusahaan yang berminat. Kemudian perusaan tersebut diminta untuk datang.
Namun, hanya dua perusahaan akhirnya dipilih berdasarkan harga termurah. ***