Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL di Guyuran Tengah Hujan, Trotoar Dikembalikan ke Fungsi Awal

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
30 April 2025 | 16:03
Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL di Guyuran Tengah Hujan, Trotoar Dikembalikan ke Fungsi Awal

Satpol PP Kota Serang menertibkan gerobak pedagang kaki lima di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, Selasa 29 April 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban gerobak PKL dilakukan lantaran melanggar Perda nomor 12 tahun 2020 tentang Trantibum Linmas. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan protokol di Kota Serang, Selasa 29 April 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban PKL ini pun berkolaborasi dengan TNI dan Polri.

Satpol PP Kota Serang pun sampai harus hujan-hujanan dalam melaksanakan penertiban PKL.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Serang juga menyita gerobak, tikar, dan terpal PKL yang masih berdagang di trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga: Dijamin Rezeki Ngalir Deras! Inilah Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Duha yang Wajib Diamalkan

Sekretaris Satpol PP Kota Serang Sugiri mengatakan, penertiban pedagang merupakan kegiatan rutin dalam rangka menegakkan Perda trantibum linmas nomor 12 tahun 2020.

“Jadi kegiatan malam ini adalah kegiatan yang sudah kita rencanakan, menertibkan para pedagang kaki lima khususnya yang menggunakan trotoar di jalan protokol, dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Veteran, Ki Mas Jong, sampai dengan Brigjen Sam’un,” ujar Sugiri, kepada Bantenraya.com.

Ia berharap dengan dilakukan penertiban, para pedagang kaki lima dapat memahami Perda Trantibum Linmas nomor 12 tahun 2020.

Baca Juga: Ditolak Keras Warga, Proyek Pengembangan Wisata Gunung Pinang Resmi Dibatalkan

“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berusaha, tetapi pemerintah mendorong kepada para pelaku usaha kecil untuk berusaha, menempati usaha, tempat usaha yang betul-betul telah disediakan oleh pemerintah daerah khususnya di Pasar Lama kalau untuk kuliner, tidak menggunakan area-area yang dilarang karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Trantibum Linmas.

Ia menjelaskan, dalam Perda nomor 12 tahun 2020 ada 13 tertib yang memang harus dilakukan penegakan Perda diantaranya tertib jalan dan tertib fasilitas-fasilitas umum ataupun jalur hijau, taman, dan sebagainya.

Baca Juga: Lengkap! Inilah Rangkaian Kegiatan di Seba Baduy 2025

“Nah, ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk menjaga trantibum minimal di wilayah Kota Serang khususnya di area jalan protokol. Karena jalan protokol ini merupakan, pintu gerbangnya Kota Serang, dan juga Provinsi Banten,” jelasnya.

Ia berharap para PKL saling menjaga area-area yang bukan untuk berjualan agar disterilkan.

“Dan kami juga berharap kepada para pelaku usaha kecil menengah, jika ingin berusaha, silakan tidak menggunakan trotoar atau bahu jalan. Karena itu kan satu, mengganggu arus lalu lintas, mengganggu pejalan kaki, fungsikan area trotoar dan bahu jalan itu sesuai dengan fungsinya. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan, masyarakat yang ingin jalan-jalan malam seperti komunitas yang running, yang sering lari maraton malam, diharapkan tidak mengganggu, tidak menggunakan jalan raya tapi menggunakan trotoar dan baunya, supaya safety juga masyarakat ada keselamatan bisa dijaga,” tandasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: pedagang kaki limaPenertibanPKLsatpol pp kota serang
Previous Post

Dijamin Rezeki Ngalir Deras! Inilah Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Duha yang Wajib Diamalkan

Next Post

PMI Cilegon Bantu Penuhi Kebutuhan Stok Darah RSUD Cilegon

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda