BANTENRAYA.COM – Warga Kota Cilegon yang mengeluhkan terkait pelayanan publik dapat mengadukannya via daring atau online melalui aplikasi SP4N Lapor.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @pemkotcilegon, warga Kota Cilegon diperkenankan melakukan pelaporan secara online terkait pelayanan publik di Kota Cilegon melalui aplikasi SP4N Lapor.
Mengenai informasi terkait pengaduan pelayanan publik, selain melalui AP4N Lapor warga Kota Cilegon juga dapat follow akun Instagram @laporcilegon.
Baca Juga: Masuk Zona Merah Penyebaran Narkoba, Lurah di Pulomerak Diminta Rajin Monitoring Wilayahnya
Aplikasi tersebut merupakan tempat pengaduan secara resmi, aman, dan terstruktur dalam bentuk online di Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau Lapor.
Pengaduan yang dilaporkan masyarakat pada aplikasi atau website akan diteruskan kepada pihak yang bersangkutan.
Adapun cara penyampaian pengaduan pada aplikasi Span Lapor sebagai berikut:
Baca Juga: Aniaya Remaja Hingga Tewas, Oknum TNI, Mahasiswa dan Pegawai BUMN Ditangkap
1. Dapat mengakses dalam bentuk website wwww.lapor.go.id maupun aplikasi Sp4n Lapor di Playstore atau Appstore.
2. Sampaikan keluhan secara detail beserta kronologinya dengan jelas dan lengkap.
3. Dapat melampirkan bukti peristiwa perihal pengaduan tersebut seperti bukti dokumen yang salah cetak, foto, atau rekaman.
Baca Juga: 15 Pantun Tema Hari Kartini 2025, Penuh Makna dan Inspiratif Cocok jadi Caption Media Sosial
4. Segera kirimkan pengaduan beserta buktinya dan laporan akan terverifikasi oleh petugas paling lambat selama 3 hari. ***


















