BANTENRAYA.COM – Menjadi salah satu wilayah yang masuk sona merah penyebaran narkoba, lurah di Kecamatan Pulomerak diminta rajin untuk melakukan monitoring wilayahnya.
Hal itu disampaikan oleh Camat Kecamatan Pulomerak Ade Hoero Sanjaya yang mengatakan, wilayahnya masuk zona merah catatan BNN Kota Cilegon salah satunya karena terdapat tempat transit Pelabuhan Merak yang rawan menjadi lokasi penyebaran narkoba.
Zona merah dalam data BNN merupakan zona yang kategori kerawanannya memasuki level waspada.
Tak hanya itu, ia juga meminta lurah dan masyarakat turut aktif membantu dalam pencegahan penyebaran narkoba.
Baca Juga: Aniaya Remaja Hingga Tewas, Oknum TNI, Mahasiswa dan Pegawai BUMN Ditangkap
“Kita menyarankan lurah-lurah untuk melakukan kegiatan monitoring melalui RT, RW, atau Linmas, dan mengajak pemuda secara aktif terlibat dalam acara kemasyarakatan,” kata Hoero kepada Bantenraya.com, Minggu 20 April 2025.
Ia meminta seluruh masyarakat Kecamatan Pulomerak terlibat dalam melakukan pencegahan penyebaran narkoba di lingkungan Pulomerak.
“Kita tekankan perlunya untuk mengikuti kegiatan di masyarakat untuk pencegahan penyebaran narkoba seperti mengikuti kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masyarakat,” pintanya.
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya juga menyediakan pelayanan agen pemulihan di setiap kelurahan yang ada di Pulomerak untuk masyarakat Pulomerak yang terlibat kasus tersebut.
“Dari kita juga ada pendampingan setiap satu bulan sekali untuk warga yang terkena kasus ini namanya agen pemulihan ada di setiap kelurahan di Kecamatan Pulomerak. Agen pemulihan ini untuk memaksimalkan mendampingi warga pulih dari narkoba,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Dibelikan HP, Remaja dari Ciruas Nekat Gantung Diri
Sementara itu Kepala BNN Kota Cilegon Raden Bogie mengungkapkan, untuk wilayah Kecamatan Pulomerak berdasarkan data BNN Kota Cilegon tahun 2025 terdapat satu kelurahan masuk zona merah dan tiga kelurahan masuk zona kuning.
“Zona kuning itu artinya siaga ada di Kelurahan Lebak Gede, Kelurahan Tamansari, dan Kelurahan Suralaya. Sedangkan zona merah yang artinya waspada ada di Kelurahan Mekarsari,” ungkapnya.
Kata dia, wilayah yang masuk zona merah merupakan dari hasil pencatatan BNN yang kasus penyebaran narkobanya tinggi.
“Yang masuk zona merah karena kasusunya tinggi, dan kalau wilayah Pulomerak itu dekat dengan lokasi transit Pelabuhan Merak jadi lokasi yang rawan dalam penyebaran narkoba,” pungkasnya. (***)

















