BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang, Rabu 16 April 2025 lalu.
Dalam sidak itu, Andra Soni menyoroti deretan kendaraan dinas berpelat merah yang terparkir dalam keadaan rusak dan terbengkalai alias mangkrak di area parkir Sekretariat Daerah (Setda).
“Banyak kendaraan yang kondisinya sudah tidak layak pakai. Dibiarkan begitu saja, berdebu, dan tidak bermanfaat. Tapi tetap tercatat sebagai aset,” kata Andra saat ditemui usai sidak.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Film Animasi Jumbo yang Diproduksi 5 Tahun Tembus 3 Juta Penonton
Didampingi Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten Furkon, Andra Soni menanyakan mengapa kendaraan-kendaraan dinas rusak tersebut masih disimpan dibiarkan begitu saja.
Bahkan, menurut pengakuan salah seorang pegawai, beberapa kendaraan dinas sudah lama terparkir dan tak digunakan selama bertahun-tahun.
Andra menyebutkan, secepatnya kendaraan-kendaraan dinas itu harus dihapus agar tidak menjadi beban perawatan.
“Ini kan sudah lama ya diparkir. Makanya tadi saya nanya kenapa ini tidak segera dihapus, agar tidak tercatat sebagai aset dan beban perawatan,” ungkapnya.
“Disampaikan tadi oleh Pak Kepala Biro, memang saat ini sedang ada proses penghapusan barang milik daerah dan aset,” tuturnya.
“Tadi saya sampaikan juga agar perlu dipastikan betul, jangan sampai kendaraan yang rusak malah jadi beban anggaran,” ujar Andra.
Baca Juga: AWAS! 5 Kecamatan di Kota Cilegon Zona Merah Narkoba
Menurutnya, selama kendaraan-kendaraan dinas rusak itu belum resmi dihapus, pemerintah masih harus menyiapkan anggaran untuk perawatan atau pencatatan aset. Hal ini, kata dia, sangat tidak efisien.
“Saya meminta ada terobosan kebijakan. Bagaimana caranya agar ini bisa segera selesai. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Andra menekankan pentingnya penataan ulang sistem pengelolaan aset di lingkungan Pemprov Banten. Ia tak ingin barang rusak terus membebani anggaran hanya karena proses administrasi yang lambat.
Baca Juga: Fajar Hadi Prabowo Klaim Tak Menerima Pejabat Titipan di Pemkot Cilegon
“Kalau memang tidak bisa dipakai lagi, ya segera lelang atau hapuskan. Jangan sampai menumpuk jadi barang rongsokan tapi masih dihitung sebagai milik pemerintah,” pungkasnya.***

















