BANTENRAYA.COM – Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Banten berhasil menangkap Kaswin Madrai Nawawi, buronan kasus korupsi dana bantuan untuk Madrasah Tsanawiyah atau MTs Annizhomiyyah di Pandeglang pada 2010 lalu.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, jika Kaswin Madrai Nawawi ditangkap saat berusaha melarikan diri di Terminal Pakupatan, Kota Serang pada Selasa 15 April 2025.
“Yang bersangkutan, bekerjasama dengan kakak kandungnya bernama Dadang Hasbullah (berusaha kabur),” katanya.
Menurut Rangga, sebelum pelaku ditangkap, Tim Tabur Kejati Banten melakukan pengejaran ke Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang tengah, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Baca Juga: H-2 PSU Pilkada Kabupaten Serang, Distribusi Logistik Belum Selesai
“Sudah diserahkan ke Kejari Pandeglang,” ujarnya.
Rangga menambahkan, dalam perkara dana bantuan untuk MTs Annizhomiyyah di Pandeglang pada 2010 itu, Kaswin Madrai Nawawi divonis 4 tahun penjara.
“Saat ditingkat banding jadi 1 tahun. Namun putusan kasasi menjadi 4 tahun,” tambahnya.
Dikutip dari Putusan PT Banten nomor 11/Pid.Sus/2011/PT Banten, kasus korupsi yang menjerat Kaswin Madrai Nawawi bermula dari adanya bantuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memberikan program bantuan block grant untuk MTs pada 2010.
Baca Juga: Pemdes Sindangheula Bakal Bangun TPS Mandiri, Dianggarkan Rp200 Juta
Kemudian, Kanwil Kementerian Agama Banten kemudian 60 Mts sebagai menerima bantuan tersebut.
Dari puluhan Mts itu, salah satunya yaiti Mts Annizhomiyah di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Dalam program bantuan di Dirjen Pendidikan Islam itu, Mts berhak menerima bantuan masing-masing sebesar Rp90 juta.
Kaswin Madrai Nawawi kemudian berpura-pura sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara Mts Annizhomiyah dengan memalsukan surat-surat dan mencairkan dana tersebut.
Perbuatan Kaswin Madrai Nawawi merupakan suruhan seorang buron juga bernama Dadang Hasbulloh dan Satrio Wibowo.
Baca Juga: Kebakaran PT Budi Texindo Prakasa di Jawilan, Petugas Damkar Kesulitan Padamkan Api
Kepala Sekolah Mts yang asli saat itu, Ened Kurnaedi kemudian mengetahuinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Menes.
Kaswin Madrai Nawawi mencairkan dana bantuan tersebut dengan terlebih dahulu mentransfer dana bantuan sebesar Rp90 juta dengan cara mentransfer ke rekening Dadang Hasbullah yang saat ini masih buron.
Dalam perkara ini, Kaswin Madrai Nawawi masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta, dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***