BANTENRAYA.COM – Pemangkasan anggaran masih berlansung untuk dinas di Kota Cilegon.
Kali ini pemangkasan ditujukan untuk persiapan pemberian gaji 13 yang akan dicairkan pada Juni mendatang.
Dengan adanya kebijakan pemberian gaji dan tunjangan untuk ASN pada Juni nanti, maka anggaran di organisasi perangkat daerah Kembali mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Meski Harganya Meroket, Emak-emak di Lebak Bidik Emas Perhiasan untuk Investasi Jangka Panjang
Salah satu kepada dinas yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, anggaran terus dilakukan penyesuaian. Bahkan, terbaru tentu saja dilakukan untuk persiapan gaji 13.
“Anggaran kegiatan sudah habis. Sekarang dipangkas Kembali untuk gaji 13 yang nilainya tentu mencapai puluhan sampai ratusan juga,” katanya, Minggu 13 April 2025.
Ia menyatakan, pemangkasan dilakukan dari sejumlah kegiatan yang ada di bidang, tentu itu dilakukan dengan tidak mengabaikan kebutuhan program.
Baca Juga: JLS Kembali Digenangi Air, Walikota Robinsar Turunkan Alat Berat Lagi
“Memang program yang dinilai bukan prioritas akan dipangkas. Tapi tentu akan mengganggu kinerja pelayanan,” tegasnya.
Salah satu lurah di Kota Cilegon yang enggan menyebutkan Namanya menyampaikan hal sama, pihaknya pasti akan memangkas sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk pemenuhan gaji dan tunjangan 13.
“Sudah ada arahan dan rapat Bersama di Kecamatan. jadi memang diminta untuk menghitung kebutuhan gaji dan tunjangan 13 nanti. Jadi pastikan pemangkasan akan dilakukan lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Kritik Rancangan Awal RPJMD Cilegon, Dewan: Jangan Jadi Ajang Bagi-bagi Kue Pembangunan
Sebelumnya, saat tunjangan hari raya (THR), anggaran juga sudah dipangkas sekitar Rp75 juta lebih.
“Sebelumnya juga untuk THR sudah dipangkas anggaran di seluruh kelurahan. Kami diminta dihitung sesuai kebutuhan yang ada,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani secara singkat membenarkan adanya gaji 13 pada Juni nanti. Bahkan untuk nilainya juga relatif sama yakni Rp68 miliar.
Baca Juga: Gandeng UMKM, Pemkot Cilegon Bakal Daur Ulang Sampah Spanduk dan Baliho Jadi Nilai Jual Ekonomi
“Iyah sama (besarnya dengan THR Rp68 miliar-red),” pungkasnya.
Berikut untuk satuan TPP per golongan untuk gaji 13:
1. Eselon II atau sekelas kepala dinas dan badan senilai Rp32.000.000.
2. Eselon III sekelas kepala bidang dan camat saat 2021 sebesar Rp14.000.000.
Baca Juga: Desa Wisata Sawarna Bukukan Transaksi Rp20 Miliar Selama Lebaran, UMKM Panen Omzet
3. Eselon IV sekelas kepala seksi dan lurah senilai Rp8.000.000.
4. Golongan IV atau pelaksana Rp4.375.000.
5. Golongan III sebesar Rp3.750.000.
6. Golongan II sebesar Rp3.125.000.
Sementara itu, khusus untuk bagian Setda dan Inspektorat Kota Cilegon yang sebelumnya sudah mengalami kenaikan pada awal Januari 2021 jika naik kembali menjadi :
1. Eselon II sekelas Asisten Daerah (Asda) Rp38.000.000.
2. Eselon III sekelas kepala bagian (Kabag) Rp16.000.000.
3. Eselon IV sekelas kepala sub bagian (Kasubag) saat ini Rp11.000.000.
Baca Juga: Duren Jatuh Episode 3A dan 3B: Jadwal Tayang, Spoiler serta Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
4. Golongan IV sebesar Rp5.500.000.
5. Golongan III sebesar Rp5.000.000.
6. Golongan II sebesar Rp4.000.000. ***

















