BANTENRAYA.COM – Bangunan depo sampah di Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon tidak berfungsi.
Bangunan depo sampah dibangun dengan anggaran senilai Rp844 juta tersebut, seharusnya difungsikan menjadi depo sampah sementara.
Namun, sejak dibangun pada 2019 lalu, tidak pernah beroperasi hingga kini.
Warga Lingkungan Kaligadu, Kelurahan Purwakarta Maman menyatakan, sejak 2019 lalu bangunan tersebut tidak pernah dipakai untuk depo sampah.
Baca Juga: Bukan Sekedar Hobi, Wakil Walikota Cilegon Ungkap Alasan Tak Pernah Absen Bawa Kamera Polaroid
“Tidak pernah dipakai sejak jadi,” katanya, Kamis 10 April 2025.
Ia menyatakan, tidak mengetahui sebab tidak difungsikannya bangunan tersebut.
“Tidak tahu kenapa tidak jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Antusias Sambut Pembangunan Jembatan Parung Lawang yang Menghubungkan Dua Kabupaten
Diketahui, pembangunan depo sampah sendiri pada Juni 2022 menjadi skandal kasus korupsi yang melibatkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon inisial UI kala itu.
Bahkan, UI sudah di vonis atas dakwaan korupsi pembangunan depo sampah di Kelurahan Purwakarta tersebut.***