BANTENRAYA.COM – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pandeglang ramai didatangi masyarakat.
Masyarakat berbondong-bondong memadati Kantor Samsat Pandeglang untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten resmi mengumumkan program pemutihan yang berlangsung pada tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Cum Date BRI pada 10 April 2025 untuk Kesempatan Meraih Dividen Rp31,4 Triliun
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
Program yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan.
Kini pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati karena menunggak pajak, juga dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Dendam ke Polisi, Dua Residivis Nekat Curi Motor Dinas Bhabinkamtibmas Saat Shalat Subuh
Hasil pantauan tim Bantenraya.com melalui unggahan Instagram @bantenraya pada 10 April 2025, terlihat kantor Samsat Pandeglang membeludak.
Antrean masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak mengular sampai ke halaman kantor.
Bahkan terpantau ada yang membawa sepeda motor dengan cara mengangkutnya di mobil bak.
Baca Juga: 1,3 Juta Wisatawan Padati Banten Saat Lebaran, Obyek Wisata Pantai jadi Primadona
Kabar bahagia soal pemutihan tersebut tentunya membuat masyarakat bahagia, sehingga mereka datang berbondong-bondong.***