BANTENRAYA.COM – Ratusan aparatur sipil negara atau ASN di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab maupun di Pemerintah Kota atau Pemkot yang ada di Provinsi Banten mengajukan perpindahan tugas ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Hal itu sejalan dengan adanya ratusan ASN Pemprov Banten yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.
Sehingga, kondisi tersebut tentu berdampak pada kebutuhan pemenuhan formasi pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Diketahui, sepanjang tahun 2025 ini, Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten mencatat, ada sekitar 360 ASN yang telah memasuki masa purnabakti.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana menyampaikan, rata-rata sebanyak 30 sampai 50 ASN di Pemprov Banten memasuki masa pensiun setiap bulannya.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ratusan ASN Pemprov Masih Nikmati WFA
“Kalau rata-rata sebulan itu sekitar 30 ya. 30 sampai 50 orang. Berarti kalau setahun (dikali,-red) 12, ya sekitar 360. Sekitar segitu yang pensiun,” kata Nana saat ditemui usai acara ramah tamah bersama Pensiunan Pegawai Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 8 April 2025.
Nana mengatakan, kondisi tersebut membuat adanya kekosongan formasi pada OPD yang ada di lingkup Pemprov Banten.
Ia mengungkapkan, terdapat ratusan ASN dari berbagai Pemkab atau Pemkot di Banten yang mengajukan pindah atau mutasi untuk kerja ke Pemprov Banten.
“Yang mengajukan pindah ke Pemprov itu cukup banyak. Sekitar 200 sampai 300 orang, dari semua Kabupaten Kota di Banten. Tapi kalau paling banyak itu dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” terangnya.
Nana menjelaskan, meskipun sama-sama di wilayah Banten, akan tetapi proses mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pemprov Banten, kata dia, tetap memberlakukan ketentuan yang ketat, mulai dari ketersediaan formasi hingga seleksi uji kompetensi.
“Oh iya ada tahapannya, gak bisa sembarnagan. Pertama tentu harus ada lowongannya. Kalau tidak sesuai formasi, ya tidak bisa pindah. Kemudian harus uji kompetensi juga, itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (PerGub),” ujarnya.
Menurutnya, permintaan mutasi ASN dari daerah tetap harus dikendalikan, agar tidak mengganggu keseimbangan sumber daya manusia antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
“Pemprov itu bagian dari pengendali. Jadi kita siapkan sesuai kebutuhan, karena kan kabupaten dan kota juga harus tetap eksis,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai pembukaan formasi untuk CPNS, Nana menegaskan bahwa, saat ini Pemprov belum akan langsung membuka formasi CPNS. Karena, kata dia, fokus saat ini adalah menyelesaikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Berlubang dan Keropos, JPO di Jalan Ahmad Yani Kota Serang Membahayakan Warga
“CPNS baru akan kita dorong di 2026. Sekarang kita selesaikan PR kita di PPPK dulu,” kata dia.
“PPPK kita selesaikan dulu, baru nanti kita buka CPNS dengan formasi yang tidak ada di PPPK, begitu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan, ASN yang ingin pindah ke Pemprov, datang dari berbagai sektor. Akan tetapi, untuk pengisiannya tetap harus melalui prpses seleksi.
“Ada banyak, ada dari kesehatan, pendidikan, teknis. Macam-macam. Tapi tentu kita tegaskan semuanya tetap harus mengikuti proses,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan lain, Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa semua proses mutasi ASN ke Pemprov harus melalui pertimbangan teknis yang jelas.
Baca Juga: Hari Anak Balita Nasional, Pentingnya Orangtua Perhatikan Kesehatan Gizi Anak
“Selama memenuhi syarat dan sesuai kebutuhan Provinsi Banten, tidak ada masalah. Tapi semua tetap ada pertimbangan teknisnya,” ujar Andra.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov sedang dalam tahapan pengisian jabatan berdasarkan talent pool dan hasil asesmen.
Sehingga, pengisian jabatan untuk jabatan esselon 2 akan diutamakan dari hasil assesmen.
“Kita sudah lakukan asesmen, dan prosesnya akan terus berjalan. Pengisian jabatan kita dorong berdasarkan kompetensi, prestasi, dan kinerja,” jelasnya.***

















