BANTEN RAYA.COM – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum kembali ke kantor di hari pertama masuk kerja pada Senin (8/4/2025).
Hal itu dikarenakan mereka masih menikmati kelonggaran untuk bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana menyebutkan bahwa, sekitar 10 persen dari total lebih dari 8.000 ASN Pemprov Banten masih bekerja dari luar kantor. Menurutnya, hal itu diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dari KemenPAN RB melalui surat edaran (SE) yang menerapkan kebijakan ASN boleh WFA hingga tanggal 9 April 2025 ini.
“Sekitar 90 persen sudah masuk kerja hari ini, sisanya yamg 10 persen kita beri ruang untuk melakukan WFA,” kata Nana saat ditemui usai mengikuti acara apel bersama dan halal bi halal dengan pegawai Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten.
Baca Juga: Berlubang dan Keropos, JPO di Jalan Ahmad Yani Kota Serang Membahayakan Warga
Menurut Nana, meskipun diberikan kelonggaran, akan tetapi ada beberapa syarat yang harus diperhatikan bagi ASN yang melakukan WFA. Kata dia, pegawai yang diperbolehkan untuk WFA adalah mereka yang pergi mudik ke daerah yang jauh atau masih terjebak dalam kemacetan arus balik.
“Ada kriterianya. Misalnya pegawai yang mudiknya jauh, atau sedang dalam perjalanan tapi masih kena macet. Nah itu bisa tu mereka bisa WFA, tapi tetap harus lapor ke atasan dan nanti atasannya yang laporan ke kita (BKD,-red),” ujarnya.
Nana juga menjelaskan bahwa, kebijakan WFA ini bukan tanpa batas. Toleransi maksimal hanya 20 persen pegawai per OPD, dan hanya berlaku sampai Selasa, 9 April 2025.
“Hari ini terakhir. Besok (tanggal 9,-red) semua sudah wajib masuk kerja seperti biasa. Kalau masih ada yang tidak hadir tanpa alasan, tentu kita akan terapkan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Nana menerangkan, pemberian sanksi yang dimaksud mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan teguran disiplin. Nana menegaskan, aturan kepegawaian tetap berjalan meskipun ada toleransi pasca-libur panjang.
Baca Juga: Hari Anak Balita Nasional, Pentingnya Orangtua Perhatikan Kesehatan Gizi Anak
“Argo kedinasan itu tetap berjalan. Kalau tidak masuk tanpa izin, ya tetap kena sanksi. Kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap kehadiran pegawainya,” jelasnya.
“Seperti sekarang, di hari pertama, mereka yang telat-telat juga ya ada konsekuensinya. Jadi aturan itu tetap diterapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Nana menyampaikan, pihaknya memastikan jika pelayanan publik tetap berjalan normal dengan 90 persen ASN yang sudah kembali aktif bekerja di hari pertama.
“Yang paling penting adalah pelayanan tetap berjalan. Kita kasih kelonggaran, tapi tetap terukur dan tidak mengganggu pekerjaan,” katanya.
Lebih jauh Nana juga mengatakan, pihaknha mengimbau agar seluruh pimpinan OPD dapat terus memantau kehadiran pegawainya dan melaporkan kondisi pegawainya secara real-time.
“Wajib bagi semua kepala OPD untuk lapor hari ini siapa saja yang hadir dan siapa yang masih WFA, berapa jumlahnya. Jangan sampai ada yang diam-diam memperpanjang libur. Itu wajib lapor hari ini,” pungkas Nana.
Baca Juga: Andra Soni Minta Pelayanan Penghapusan Pajak Jangan Pakai Emosi, Diprediksi Bakal Membeludak
Sementara itu, terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya masih mentoleransi jika masih ada pegawainya yang belum masuk kerja di hari pertama dan melakukan WFA.
“Ya kita maklumilah, gapapa. Dan itu juga kan memang diperbolehkan, secara aturan ya. Jadi ya tidak apa-apa. Yang terpenting besok sudah masuk kerja semua, bila tidak ya tentu kita terapkan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya singkat. (***)















