BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan memberikan pengumuman pengumuman program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Banten ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 10 April hingga tanggal 30 Juni 2025.
Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi samsat.info, berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Baca Juga: Tegas! Sekolah di Cilegon Dilarang Gelar Perpisahan dan Study Tour, Melanggar Bisa Kena Sanksi
Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 adalah kado istimewa untuk masyarakat Banten dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, program ini juga sama sebelumnya yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar dan Jateng, wajib pajak hanya membayar untuk tahun 2025 saja.
Baca Juga: Link Streaming Pink Spider vs Reds Sparks di Final Kovo V-League 2025, Megawati Angkat Trofi?
Sedangkan, untuk tunggakan pembayaran pajak serta denda kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dihapus secara keseluruhan.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan bahwa syarat dari program ini adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025.
“Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban tunggakan pajak dan lain-lain itu kita pulihkan,” kata Andra.
Baca Juga: Tinggal Klik! Download Logo HUT TNI AU ke-79 Tahun 2025, Dapat Diunduh Secara Gratis
Masyarakat Provinsi Banten dihimbau untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan adanya pemutihan pajak kendaraan tidak ada lagi tunggakan pajak yang membebani masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 juga dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Baca Juga: Kenapa Banyak Pernikahan Setelah Lebaran atau di Bulan Syawal? Begini Penjelasannya
Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, pemilik kendaraan harus memenuhi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pengendara untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 adalah harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
Para pemilik kendaraan juga diharuskan untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu;
Baca Juga: Mulai 10 April! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Berikut Dokumen Persyaratannya
– Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).
– Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
– Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
Baca Juga: Usai Lebaran, Pengguna Jasa Pelabuhan Merak Menuju Sumatera Masih Ramai
Untuk informasi lebih lanjut untuk dapat mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 silahkan kunjungi halaman ini :
– Syarat dan Proses: https://samsat.info/syarat-proses-dan-cara-mutasi-balik-nama-dan-bayar-pajak-kendaraan
Jangan lewatkan kesempatan ini! Catat tanggalnya dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten. ***

















