BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni memberi peringatan keras kepada pengelola tempat wisata agar berlaku transparan kepada pengunjung.
Transparansi yang digaungkan Gubernur Banten terutama dilakukan dalam bentuk memajang dengan sejelas-jelasnya.
Gubernur Banten ingin tarif masuk tempat wisata, tarif parkir, hingga harga makanan dan minuman di tempat wisata, terutama di wisata pantai dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Pangkas Rambut Diburu Warga Lebak Jelang Lebaran 2025, Low Fade Jadi Model Favorite
Sebab beberapa kali pernah terjadi, pengelola tempat wisata “nyekek” pengunjung dengan memberikan harga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal.
Aksi getok harga itu dinilai merugikan pengunjung dan memperburuk citra wisata di Banten terlebih di momen Lebaran 2025 diprediksi tingkat kunjungan kembali naik.
Perintah agar pengelola tempat wisata di Banten transparan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2025 Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai.
Surat itu ditujukan kepada para bupati dan walikota serta pengelola destinasi usaha wisata pantai di Provinsi Banten.
Baca Juga: Walikota Serang Budi Rustandi Tak Gelar Open House Lebaran 2025 Gegara Efisiensi Anggaran
Penekanan agar transparan itu tertulis dalam poin ketiga surat edaran tersebut.
Diketahui, Surat Edaran Gubernur Banten tersebut, berisi 5 poin sebagai berikut:
1. Mendorong pengelola destinasi wisata pantai memiliki atau memproses izin berusaha.
Baca Juga: Bagi-bagi Sembako dan Renovasi Pura, Cara BRI Peduli Peringati Hari Raya Nyepi
2. Mewujudkan destinasi wisata pantai dalam pengelolaan destinasi pariwisata yang berkelanjutan sebagai daya tarik dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan
3. Mendorong kepada pengelola usaha wisata pantai agar menginformasikan secara detail tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman maupun fasilitas lainnya.
4. Dalam rangka memberikan keamanan kenyamanan dan keselamatan wisatawan, pengelola destinasi wisata pantai wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Angkut 4.000 Truk saat Arus Mudik Lebaran 2025, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Mulai Lengang
5. Melakukan pembinaan kepada pengelola destinasi wisata pantai secara periodik, termasuk melakukan penataan destinasi wisata sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sayangnya dalam surat edaran tidak memuat sanksi bagi pengelola wisata yang melanggar aturan tersebut. ***


















