BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang melarang kendaraan dinas (randis) dibawa untuk mudik Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Alasan larangan ini karena kendaraan dinas merupakan aset negara dan hanya digunakan untuk urusan kedinasan.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin pada saat apel pagi di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 24 Maret 2025.
Baca Juga: Mudik Berjam-jam Kulit Wajah Tetap Glowing saat Lebaran 2025, Ini Rahasianya
“Tidak diperkenankan untuk dibawa mudik karena fasilitas negara,” ujar Nanang, mendampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia.
Pemkot Serang juga kata dia, melarang para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang meminta-minta THR termasuk parcel lebaran.
“Termasuk larangan meminta THR juga sudah ditegaskan juga. Parcel juga. Apalagi Pak Wakil dan saya komitmen tidak menerima parcel,” jelas dia.
Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Selama Puasa Ramadhan, Dijamin Glowing Saat Lebaran 2025
Nanang mengaku, pihaknya telah mengedarkan surat imbauan tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak terima parcel lebaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
“Suratnya sudah diedarin,” akunya. ***



















