BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut Andra, kendaraan dinas memiliki fungsi khusus sebagai penunjang aktivitas kedinasan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kebutuhan di luar tugas pemerintahan.
“Tentu mobil dinas itu keperluannya untuk dinas, harus dipergunakan untuk hal-hal yang menunjang pada kegiatan kedinasan,” kata Andra saat ditemui wartawan, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Pariwisata Banten Siap Didorong, Wamenpar Optimis Perputaran Uang Libur Lebaran Capai Rp300 Miliar
Andra juga menekankan bahwa larangan ini tidak hanya sekadar imbauan moral, melainkan akan disertai dengan pengawasan dan potensi sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Saya mengimbau sekali lagi, sekaligus juga memerintahkan kepada ASN, jika untuk keperluan pribadi seperti mudik, mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Pemprov Banten,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Ia juga meminta agar para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut mengawasi penggunaan kendaraan dinas di lingkungan masing-masing.
“Kami akan lakukan pemantauan dan jika ada yang melanggar, tentu ada konsekuensinya. Saya berharap ASN bisa memahami dan mematuhi aturan ini,” tambahnya.
Meski belum ada aturan resmi secara tertulis, Andra menyebut jika larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini sejalan dengan kebijakan nasional yang diterapkan untuk memastikan aset negara dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
“Tentunya dengan imbauan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan fasilitas negara serta mendorong kesadaran ASN untuk lebih bijak dalam memisahkan kepentingan pribadi dengan tugas kedinasan,” pungkasnya.***


















