Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perkosa Bocah Pemulung, Pria Asal Medan Divonis 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Maret 2025 | 15:08
Perkosa Bocah Pemulung, Pria Asal Medan Divonis 15 Tahun Penjara

Fader Sihombing sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Fader Sihombing (42) pemerkosa bocah pemulung berusia 11 tahun asal Kecamatan Serang, Kota Serang di sebuah semak-
semak dekat rel kereta api, Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo mengatakan terdakwa Fader Sihombing terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fader Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, engan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU.

Arief menegaskan perbuatan Fader Sihombing sangat meresahkan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan baik psikis, maupun fisik yang berkepanjangan bagi Anak Korban dan keluarganya.

Baca Juga: Kejari Serang Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Besi Senilai Rp30 Juta

“Hal meringankan tidak ada,” tegasnya.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang Ade Hartanto yang dibacakan pada Selasa 11 Februari 2025 lalu. Dimana Fader dituntut 15 tahun penjara atas perbuatannya kepada korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan bocah perempuan kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu terjadi pada 22 September 2024. Awal mulanya, korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orangtuanya untuk mencari barang rongsok.

Setelah mencari rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih. Disaat itu, Fader Sihombing datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban.

Pria asal Medan itu kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya. Pelaku dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru Rel Kereta Api. Ketika ditempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan pelaku membuka celana korban.

Baca Juga: KA Sancaka Utara dengan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi, Hadirkan Kenyamanan Baru

Korban sempat memohon ampun, akan tetapi pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban. Disana, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya. Akan tetapi, korban menolak ajakan tersebut. Pelaku kembali membanting dan memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku kemudian memperkosa korban.

Setelah diperkosa, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Akan tetapi, peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil kepada orangtuanya.

Setelah orangtua korban membuat laporan polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 27 September 2024 di Kota Serang. ***

 

Editor: Administrator
Tags: PemulungperkosaanPerlindungan anakpn serang

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
pelaku ganjal ATM ditangkap polisi

Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Sharp AC Installer Championship

Sharp Gelar Kompetisi AC Installer Championship 2025, Teknisi Asal Serang Masuk Top 20

Bon Appetit Your Majesty Episode 11

Drakor Bon Appetit Your Majesty Episode 11 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

Saldo DANA Gratis

Cair-cair! Saldo DANA Gratis Rp470.000 Langsung Masuk Dompet Digital, Buruan Klaim DANA Kaget Ini

Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama

Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama Terbaru 2025, Persyaratannya Tak Neko-neko

Satgas MBG Pemkot Serang

Pemkot Serang Bentuk Satgas MBG, Percepat Distribusi dan Pemerataan

pelaku ganjal ATM ditangkap polisi

Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

24 September 2025 | 18:53
Sharp AC Installer Championship

Sharp Gelar Kompetisi AC Installer Championship 2025, Teknisi Asal Serang Masuk Top 20

24 September 2025 | 18:40
Saldo DANA Gratis

Cair-cair! Saldo DANA Gratis Rp470.000 Langsung Masuk Dompet Digital, Buruan Klaim DANA Kaget Ini

24 September 2025 | 18:04
Bon Appetit Your Majesty Episode 11

Drakor Bon Appetit Your Majesty Episode 11 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

24 September 2025 | 17:57
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
Satgas MBG Pemkot Serang

Pemkot Serang Bentuk Satgas MBG, Percepat Distribusi dan Pemerataan

24 September 2025 | 16:49
Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama

Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama Terbaru 2025, Persyaratannya Tak Neko-neko

24 September 2025 | 16:30

Recent News

pelaku ganjal ATM ditangkap polisi

Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

24 September 2025 | 18:53
Sharp AC Installer Championship

Sharp Gelar Kompetisi AC Installer Championship 2025, Teknisi Asal Serang Masuk Top 20

24 September 2025 | 18:40
Saldo DANA Gratis

Cair-cair! Saldo DANA Gratis Rp470.000 Langsung Masuk Dompet Digital, Buruan Klaim DANA Kaget Ini

24 September 2025 | 18:04
Bon Appetit Your Majesty Episode 11

Drakor Bon Appetit Your Majesty Episode 11 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

24 September 2025 | 17:57
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda