Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bunuh Istri Usai Tolak Buat Kopi, Suami di Kota Cilegon Divonis 14 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 Februari 2025 | 14:56
Bunuh Istri Usai Tolak Buat Kopi, Suami di Kota Cilegon Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa suami yang bunuh istri lantaran tolak bikin kopi usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Nuryadi pria asal Kabupaten Serang divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

BACAJUGA:

PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43

Pria tersebut masuk penjara lantaran terbukti membunuh istri sirinya bernama Desti Maria Rahmawati di dalam kamar kontrakan, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Majelis Hakim yang diketuai David P. Sitorus mengatakan Nuryadi terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan harus menjalani hukuman di penjara.

Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 9 Episode 2: Cecep Curhat ke Gobang, Agus dan Yayat Masih Suka Malak

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 14 tahun,” kata David dalam sidang yang digelar secara online.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan, JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana. Sebelumnya, Nuryadi dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

“Hal yang memberatkan yaitu Nuryadu selaku suami sirih seharusnya menjaga istrinya,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Remaja Pengangguran di Kota Serang Tertangkap Tangan Edarkan Ribuan Obat Terlarang

“Namun terdakwa menyakiti dan mengakhiri nyawa korban. Hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya,” tandasnya.

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama pada 4 Desember 2024 lalu, kasus pembunuhan istri siri ini terjadi pada 18 Juli 2024.

Awalnya, suami korban Nuryadi yang bekerja di Kapal Motor Penumpang (KMP) Baruna Jaya Pelabuhan Penyeberangan Merak pulang ke kontrakan bertemu dengan Desti.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Sindir Jalan Rusak di Pandeglang: Raripuh, Duitnya Sedikit

Pada pertemuan itu, Nuryadi bertanya kepada istrinya terkait adanya informasi hubungan dengan pria lain, dan memutuskan hubungan pernikahan sirinya tersebut.

Meski keduanya sudah memutuskan bercerai, Nuryadi dan Desti tetap melakukan hubungan badan.

Setelah selesai berhubungan badan, Nuryadi meminta dibuatkan kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh Desti.

Baca Juga: Sidang Perburuan Burung di Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang, terdakwa Tak Bisa Berkilah Akui Perbuatan

Nuryadi kemudian emosi dan langsung membekap Desti yang masih terbaring diatas kasur dengan kondisi tanpa busana, menggunakan dua buah bantal. Desti sempat melakukan perlawanan dan meminta pertolongan.

Tetangga kontakan yang mendengar teriakan itu kemudian mendatangi kontrakan dan mengetuk pintu, sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam sana.

Nuryadi kemudian menjawab pertanyaan tetangganya itu dengan menyebut tidak terjadi apa-apa. Akan tetapi Desti kembali berontak meminta pertolongan.

Baca Juga: PALING LENGKAP! Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib Menyambut Ramadhan 2025 yang Mudah Diterapkan

Panik dengan teriakan Desti, Nuryadi akhirnya mencekik mantan istri sirinya itu hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, Nuryadi sempat memakaikan celana dalam dan BH terhadap korban.

Sebelum meninggalkan korban, Nuryadi menutup tubuh Desti dengan sarung biru dan kain batik.

Baca Juga: Kompetensi ASN Pemprov Banten Jangan Jalan di Tempat, Sistem Meritokrasi Bisa Jadi Kunci, Apa Itu?

Nuryadi kemudian pulang ke rumahnya di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Ketika di rumah, Nuryadi menceritakan pembunuhan itu kepada istri sahnya. Merasa takut, istri sahnya meminta bantuan RT setempat untuk menyerahkan suaminya ke pihak kepolisian. ***

Editor: Administrator
Tags: BunuhCilegonKopiPenjarasuami
Previous Post

Trafik Internet Kayaknya Naik Nih Selama Ramadan, XL Axiata Tambah 2.000 BTS Jamin Jaringan Tetap Aman

Next Post

Kapolres Serang Ancam Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan Selama Ramadan

Related Posts

PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

6 Desember 2025 | 22:12
tangerang selatan

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Kabupaten Tangerang

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda