BANTENRAYA.COM – Nuryadi pria asal Kabupaten Serang divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Pria tersebut masuk penjara lantaran terbukti membunuh istri sirinya bernama Desti Maria Rahmawati di dalam kamar kontrakan, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Majelis Hakim yang diketuai David P. Sitorus mengatakan Nuryadi terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan harus menjalani hukuman di penjara.
Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 9 Episode 2: Cecep Curhat ke Gobang, Agus dan Yayat Masih Suka Malak
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 14 tahun,” kata David dalam sidang yang digelar secara online.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan, JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana. Sebelumnya, Nuryadi dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
“Hal yang memberatkan yaitu Nuryadu selaku suami sirih seharusnya menjaga istrinya,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Remaja Pengangguran di Kota Serang Tertangkap Tangan Edarkan Ribuan Obat Terlarang
“Namun terdakwa menyakiti dan mengakhiri nyawa korban. Hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya,” tandasnya.
Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama pada 4 Desember 2024 lalu, kasus pembunuhan istri siri ini terjadi pada 18 Juli 2024.
Awalnya, suami korban Nuryadi yang bekerja di Kapal Motor Penumpang (KMP) Baruna Jaya Pelabuhan Penyeberangan Merak pulang ke kontrakan bertemu dengan Desti.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Sindir Jalan Rusak di Pandeglang: Raripuh, Duitnya Sedikit
Pada pertemuan itu, Nuryadi bertanya kepada istrinya terkait adanya informasi hubungan dengan pria lain, dan memutuskan hubungan pernikahan sirinya tersebut.
Meski keduanya sudah memutuskan bercerai, Nuryadi dan Desti tetap melakukan hubungan badan.
Setelah selesai berhubungan badan, Nuryadi meminta dibuatkan kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh Desti.
Nuryadi kemudian emosi dan langsung membekap Desti yang masih terbaring diatas kasur dengan kondisi tanpa busana, menggunakan dua buah bantal. Desti sempat melakukan perlawanan dan meminta pertolongan.
Tetangga kontakan yang mendengar teriakan itu kemudian mendatangi kontrakan dan mengetuk pintu, sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam sana.
Nuryadi kemudian menjawab pertanyaan tetangganya itu dengan menyebut tidak terjadi apa-apa. Akan tetapi Desti kembali berontak meminta pertolongan.
Baca Juga: PALING LENGKAP! Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib Menyambut Ramadhan 2025 yang Mudah Diterapkan
Panik dengan teriakan Desti, Nuryadi akhirnya mencekik mantan istri sirinya itu hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, Nuryadi sempat memakaikan celana dalam dan BH terhadap korban.
Sebelum meninggalkan korban, Nuryadi menutup tubuh Desti dengan sarung biru dan kain batik.
Baca Juga: Kompetensi ASN Pemprov Banten Jangan Jalan di Tempat, Sistem Meritokrasi Bisa Jadi Kunci, Apa Itu?
Nuryadi kemudian pulang ke rumahnya di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Ketika di rumah, Nuryadi menceritakan pembunuhan itu kepada istri sahnya. Merasa takut, istri sahnya meminta bantuan RT setempat untuk menyerahkan suaminya ke pihak kepolisian. ***



















