BANTENRAYA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Serang bakal menaji ulang untuk pencabutan izin PT Sinar Ternak Sejahtera atau STS yang berlokasi di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Saat ini DPMPTSP Kabupaten Serang masih menunggu surat pernyataan dari PT Sinar Ternak Sejahtera setelah adanya pembakaran kandang ayam pada September 2024 yang lalu.
Penata Kelola Penanaman Modal Madya pada DPMPTSP Kabupaten Serang Arifin mengatakan, pihaknya sempat diminta Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum untuk mengkaji ulang perizinan dari PT STS.
“Kemarin warga juga sudah audiensikan ke DPRD dan pak Bahrul Ulum juga sudah menginstruksikan ke kita untuk meninjau kembali kaitannya dengan izin. Tindakan kita sudah berkomunikasi dengan PT STS, kita menunggu surat pernyataan dari pihak STS terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 21 Februari 2025.
Baca Juga: BRI Berikan Dukungan Program MBG dengan Layanan Perbankan yang Transparan
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih kesulitan untuk mencabut izin PT STS karena harus ada regulasi dan prosedur yang harus ditempuh dan melakukan pemeriksaan lokasi.
“Untuk pencabutan itu mekanismenya ada tahapannya, dan mencabut izin juga disebabkan ada hal yang tidak sesuai. Kemarin yang disampaikan warga itu terkait dengan lingkungan yang bau dan tercemarnya,” katanya.
Arif menuturkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang untuk menelusuri dampak lingkungan di Kampung Cibetus.
Baca Juga: Astindo Travel Fair 2025 Resmi Dibuka, Diklaim Akan Tingkatkan Industri Pariwisata
“Cuman mereka juga kesulitan untuk mengecek lokasi karena ayamnya juga sudah tidak ada. Untuk pencabutan izin sendiri prosedurnya sangat lama dan itu tidak langsung bisa dieksekusi, dan biasanya harus ada teguran pertama sampai ketiga dari DLH,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Pemda Serang juga sempat melakukan penyetopan operasi PT STS setelah adanya aksi masa pada pertengahan tahun 2023 yang lalu.
“Dulu sepakat bahwa STS di sana harus di stop dulu jangan ada operasional sebelum belum ada mediasi dengan masyarakat. Nah kita juga belum mengetahui saat kandang ayam itu diisi kembali, tiba-tiba kita dengar bahwa kondisi kandang ayam di sana sudah terbakar,” paparnya.***