BANTENRAYA.COM – Dalam kurun waktu dua bulan empat hari, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, berhasil mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Salah satu kebijakan penting yang diterapkannya adalah pengisian jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten serta 14 pelaksana tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya kosong dalam waktu lama.
“Ini Keputusan yang tepat,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Yhannu Setyawan, Kamis 20 Februari 2025, dikutip dari Radarbanten.co.id.
Baca Juga: Ada Ketimpangan Pendapatan Nakes, DPRD Banten Desak Pemkot Tangerang Revisi Aturan
Menurut Yhannu, posisi Sekda dan 14 kepala OPD merupakan jabatan strategis yang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
Penunjukan Pj dan Plt dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.
“Kenapa harus dikritisi? Itu kan sudah benar, karena jika dibiarkan kosong terlalu lama itu tidak baik bagi birokrasi,” ujar Yhannu.
Baca Juga: Matangkan Persiapan Cabang Olahraga untuk Porkab Serang, Pengcab Diminta Susun Nomor Pertandingan
Nana Supiana kini menjabat sebagai Pj Sekda Banten, setelah sebelumnya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten.
Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 52 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Banten.
“Plh itu kewenangannya terbatas, sehingga untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan perlu diisi oleh Pj terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Disperindag Lakukan Operasi Pasar di Pasar Blok F
Rotasi jabatan yang dilakukan A Damenta terhadap sejumlah pejabat juga dinilai tepat sasaran. Menurut Yhannu, rotasi ini berdasarkan daya ukur tertentu, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik.
“Prinsip utamanya organ pemerintahan di daerah harus tetap bisa bekerja dan berjalan memberikan layanan kepada seluruh rakyat,” tambahnya.
Meski ada stigma di masyarakat bahwa rotasi jabatan sebaiknya dilakukan oleh Gubernur Banten definitif, Yhannu menegaskan bahwa kekosongan jabatan dan pembenahan OPD tidak boleh tertunda.
Baca Juga: Cerita Asli La Tahzan dari Elizasifaa yang Diangkat Jadi Film hingga Tuai Kritik Hilmi Firdausi
“Jangan sampai terjadi ‘government shutdown’ dan layanan masyarakat terganggu, apalagi berhenti hanya karena tidak ada yang melaksanakannya,” tutur Pendiri Election & Democracy Studies ini.
Yhannu juga menilai kebijakan ini sebagai langkah persiapan roda pemerintahan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten definitif di masa mendatang.
Dengan demikian, ketika pemimpin definitif menjabat, mereka tidak perlu khawatir tentang layanan publik atau program yang terhenti akibat kekosongan jabatan.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Serang dan Poktan Panen 60 Ton Jagung Hibrida
“Kita harus membedakan antara keinginan kita dengan kondisi real yang tengah dihadapi oleh birokrasi. Malah harus kita apresiasi, karena ketika Gubernur sudah dilantik nanti semua sudah siap. Setelah itu baru kemudian dirapikan mekanismenya,” tutupnya.***