BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya akan melakukan tinjauan ulang atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Terutama terkait dengan pengadaan barang untuk Gubernur dan wakil Gubernur Banten terpilih yakni Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
Nana menuturkan, bahwa hal itu akan dilakukan pihaknya sebagai respon dari ramainya perbincangan di publik tentang pengadaan barang seperti tempat tidur Gubernur dan Wakil Gubernur Banten senilai hampir setengah miliar yang dianggap suatu pemborosan.
“Iya itu semua pokoknya kita review (tinjau),” kata Nana kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: Tiga Varietas Rumput Laut Dikembangkan di Perairan Kabupaten Serang
Nana menuturkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten.
Dia juga menyebutkan, bahwa setiap pengadaan yang dilakukan Pemprov Banten haruslah rasional.
“Yang dimaksud rasional itu tentu penyesuaian dari belanja dan dari target pendapatan dari yang real. Ya maksudnya rasional itu menyesuaikan, penyesuaian-penyesuaian bagi kegiatan-kegiatan yang alat ukurnya tadi, output dan out comenya tidak terukur masih bisa kita review (tinjau, red),” ujarnya.
“Ada hal yang bisa kita efisienkan dengan tetap menjaga fungsi, fungsi apapun yang kebermanfaatannya untuk publik itu yang kita prioritaskan, yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Sembilan SD Negeri di Kota Serang Simulasi Makan Bergizi Gratis
Diketahui, Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah atau Setda Provinsi Banten menganggarkan hampir setengah miliar atau tepatnya Rp426,84 juta untuk pengadaan tempat tidur Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Hal itu terungkap dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55086871.
Pengadaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Adapun spesifikasi pekerjaan paket itu yakni Pengadaan Tempat Tidur Ukuran 200 x 200 dan 180 x 180.
Baca Juga: Simulasi Makan Bergizi Gratis di SD Negeri Kota Serang, Makanan Datang Setelah Waktu Pulang Sekolah
Pengadaan itu juga diamini oleh Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, Rina Dewiyanti yang menerangkan bahwa, anggaran pengadaan itu sudah dirancang sebelum gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan.
Bahkan, pengadaan fasilitas kepala daerah telah diatur dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2024.
“Fasilitas perlengkapan untuk kepala daerah memang sudah dianggarkan sebelumnya. Termasuk kendaraan dinas gubernur dan wakil gubernur, yang sudah masuk dalam perubahan APBD 2024. Sementara untuk perlengkapan lainnya, seperti pakaian dinas dan sarana penunjang, dianggarkan pada APBD 2025,” ujar Rina.***