BANTENRAYA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mengizinkan pengecer di warung-warung kembali menjual gas elpiji 3 kilogram, usai kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya di pangkalan saja yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Sub Kordinator Perdagangan Disperindag Kota Cilegon Dedi Jauhari mengatakan, kebijakan penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer mulai hari ini sesuai dengan arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
“Kami dari pemerintah daerah mengikuti sesuai arahan dari Presiden Pak Prabowo untuk gas elpiji 3 kg sudah mulai boleh dijual di pengecer di warung-warung lagi mulai hari ini ya,” kata Dedi kepada Banten Raya, Rabu 5 Februari 2025.
Namun dari pantauan di lapangan, gas elpiji 3 kilogram tersebut belum ada di pengecer, masih kosong seperti kemarin.
“Hari ini memang masih proses pendistribusian dari agen ke pangkalan dan ke pengecer juga, jadi kalau belum ada di pengecer mungkin masih menunggu antrian pengirimannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya hanya dapat menentukan harga gas elpiji 3 kilogram sampai ke pangkalan saja sesuai harga eceran tertinggi atau HET Rp 19 ribu.
Dedi berpesan kepada para pengecer, untuk tidak membuat harga jual yang tinggi yang memberatkan masyarakat.
“Aturan itu sebenarnya hanya sampai pangkalan saja Rp 19 ribu sesuai HET nya, tapi di pengecer juga jangan membuat harga yang tidak normal bahkan sampai Rp 30 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga: Berawal dari Kisah KDRT, Film Samawa Akan Segera Tayang Pada Akhir Februari 2025
Dikatakannya, jika masyarakat ingin harga lebih murah maka dapat membeli ke pangkalan terdekat dari lokasi rumahnya.
“Standar di warung pengecer memang biasanya paling mahal Rp 25 ribu, tapi kalau masyarakat mau yang lebih murah bisa beli ke pangkalan Rp 19 ribu saja,” katanya.
Selain itu, ia juga menyarankan untuk para pengecer menjadi pangkalan saja jika memiliki stok gas elpiji yang banyak dengan salah satu syaratnya memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB terlebih dahulu.
“Kalau memang stok gas elpijinya banyak, lebih baik jadi pangkalan saja dan langsung membuat salah satu syaratnya kepemilikan NIB,” pungkasnya.***

















