BANTENRAYA.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana segera menetapkan posisi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten yang saat ini kosong.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana, yang menegaskan bahwa keputusan terkait hal ini akan dibuat paling lambat pada 30 Januari 2025.
“Kami pastikan, paling lambat 30 Januari, KI Banten sudah memiliki sekretaris baru untuk membantu kelancaran tugas-tugas di lembaga tersebut,” ujar Nana pada Senin, 27 Januari 2025.
Baca Juga: Sore Ini! Link Live Streaming Dewa United vs PSM Makassar, Lengkap dengan Jadwal BRI Liga 1 Pekan 20
Nana juga menyebutkan bahwa, dirinya telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian untuk membahas persoalan ini.
Ia juga telah meminta Biro Hukum Pemprov Banten untuk memberikan telaah terkait mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurut Nana, tidak ada aturan yang mewajibkan atau melarang Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian untuk otomatis menjadi Sekretaris KI.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Perusakan Hutan Mangrove, Ketua BPD Tanara Dipanggil Ombudsman Banten
Namun, ia menekankan bahwa penunjukan harus mempertimbangkan kesesuaian dan harmonisasi antara sekretaris dan komisioner KI.
“Tentu kami mempertimbangkan masukan mengenai siapa yang layak menduduki jabatan ini. Harmonisasi antara sekretaris dan komisioner sangat penting agar lembaga ini dapat berfungsi secara optimal,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Sekretaris KI Banten, Karna Wijaya, menjelaskan bahwa regulasi terkait penunjukan Sekretaris KI Banten mengacu pada Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Nasib Honorer di Cilegon Sulit Terselamatkan, Bulan Depan di Rumahkan
Dalam Pasal 27 ayat (4) disebutkan bahwa Sekretaris KI di daerah wajib dijabat oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian.
“Artinya, sesuai regulasi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten secara otomatis menjabat sebagai Sekretaris KI Provinsi Banten. Posisi ini bersifat ex officio atau karena jabatan,” kata Karna.
Lebih lanjut, Karna juga menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 mempertegas hal tersebut.
Baca Juga: 10 Wisata Alam di Pandeglang yang Cocok Untuk Mengisi Liburan Isra Miraj dan Imlek, Gaskeun!
Pasal 59 Perki ini menyatakan bahwa Sekretariat KI Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas bidang komunikasi dan informasi.
Menurut Karna, dasar hukum lainnya seperti Pergub No. 48 Tahun 2022 juga mengatur bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Banten memiliki kewenangan administratif terhadap tata kelola KI. Dengan demikian, Sekretaris Dinas ini memiliki tanggung jawab rangkap sebagai Sekretaris KI Banten, sesuai regulasi yang berlaku.
“Regulasi ini jelas menyebutkan hubungan antara posisi Sekretaris Dinas dan Sekretaris KI. Sepanjang aturan tersebut tidak diubah, hal ini tetap menjadi pedoman,” pungkasnya. ***