Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemprov Banten Segera Tetapkan Sekretaris Komisi Informasi Sebelum 30 Januari 2025

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
27 Januari 2025 | 08:38
Pemprov Banten Segera Tetapkan Sekretaris Komisi Informasi Sebelum 30 Januari 2025

Pemprov Banten segera menetapkan posisi Sekretaris KI Banten yang saat ini kosong. Dok. KI Banten.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana segera menetapkan posisi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten yang saat ini kosong.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana, yang menegaskan bahwa keputusan terkait hal ini akan dibuat paling lambat pada 30 Januari 2025.

“Kami pastikan, paling lambat 30 Januari, KI Banten sudah memiliki sekretaris baru untuk membantu kelancaran tugas-tugas di lembaga tersebut,” ujar Nana pada Senin, 27 Januari 2025.

Baca Juga: Sore Ini! Link Live Streaming Dewa United vs PSM Makassar, Lengkap dengan Jadwal BRI Liga 1 Pekan 20

Nana juga menyebutkan bahwa, dirinya telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian untuk membahas persoalan ini.

Ia juga telah meminta Biro Hukum Pemprov Banten untuk memberikan telaah terkait mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Menurut Nana, tidak ada aturan yang mewajibkan atau melarang Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian untuk otomatis menjadi Sekretaris KI.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Perusakan Hutan Mangrove, Ketua BPD Tanara Dipanggil Ombudsman Banten

Namun, ia menekankan bahwa penunjukan harus mempertimbangkan kesesuaian dan harmonisasi antara sekretaris dan komisioner KI.

BacaJuga

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

“Tentu kami mempertimbangkan masukan mengenai siapa yang layak menduduki jabatan ini. Harmonisasi antara sekretaris dan komisioner sangat penting agar lembaga ini dapat berfungsi secara optimal,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Sekretaris KI Banten, Karna Wijaya, menjelaskan bahwa regulasi terkait penunjukan Sekretaris KI Banten mengacu pada Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Nasib Honorer di Cilegon Sulit Terselamatkan, Bulan Depan di Rumahkan

Dalam Pasal 27 ayat (4) disebutkan bahwa Sekretaris KI di daerah wajib dijabat oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian.

“Artinya, sesuai regulasi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten secara otomatis menjabat sebagai Sekretaris KI Provinsi Banten. Posisi ini bersifat ex officio atau karena jabatan,” kata Karna.

Lebih lanjut, Karna juga menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 mempertegas hal tersebut.

Baca Juga: 10 Wisata Alam di Pandeglang yang Cocok Untuk Mengisi Liburan Isra Miraj dan Imlek, Gaskeun!

Pasal 59 Perki ini menyatakan bahwa Sekretariat KI Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas bidang komunikasi dan informasi.

Menurut Karna, dasar hukum lainnya seperti Pergub No. 48 Tahun 2022 juga mengatur bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Banten memiliki kewenangan administratif terhadap tata kelola KI. Dengan demikian, Sekretaris Dinas ini memiliki tanggung jawab rangkap sebagai Sekretaris KI Banten, sesuai regulasi yang berlaku.

“Regulasi ini jelas menyebutkan hubungan antara posisi Sekretaris Dinas dan Sekretaris KI. Sepanjang aturan tersebut tidak diubah, hal ini tetap menjadi pedoman,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: KI BantenNana SupianaPemprov Bantensekretaris

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45

Recent News

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda