Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemprov Banten Segera Tetapkan Sekretaris Komisi Informasi Sebelum 30 Januari 2025

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
27 Januari 2025 | 08:38
Pemprov Banten Segera Tetapkan Sekretaris Komisi Informasi Sebelum 30 Januari 2025

Pemprov Banten segera menetapkan posisi Sekretaris KI Banten yang saat ini kosong. Dok. KI Banten.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

BANTENRAYA.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana segera menetapkan posisi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten yang saat ini kosong.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana, yang menegaskan bahwa keputusan terkait hal ini akan dibuat paling lambat pada 30 Januari 2025.

“Kami pastikan, paling lambat 30 Januari, KI Banten sudah memiliki sekretaris baru untuk membantu kelancaran tugas-tugas di lembaga tersebut,” ujar Nana pada Senin, 27 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Sore Ini! Link Live Streaming Dewa United vs PSM Makassar, Lengkap dengan Jadwal BRI Liga 1 Pekan 20

Nana juga menyebutkan bahwa, dirinya telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian untuk membahas persoalan ini.

Ia juga telah meminta Biro Hukum Pemprov Banten untuk memberikan telaah terkait mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Menurut Nana, tidak ada aturan yang mewajibkan atau melarang Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian untuk otomatis menjadi Sekretaris KI.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Perusakan Hutan Mangrove, Ketua BPD Tanara Dipanggil Ombudsman Banten

Namun, ia menekankan bahwa penunjukan harus mempertimbangkan kesesuaian dan harmonisasi antara sekretaris dan komisioner KI.

“Tentu kami mempertimbangkan masukan mengenai siapa yang layak menduduki jabatan ini. Harmonisasi antara sekretaris dan komisioner sangat penting agar lembaga ini dapat berfungsi secara optimal,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Sekretaris KI Banten, Karna Wijaya, menjelaskan bahwa regulasi terkait penunjukan Sekretaris KI Banten mengacu pada Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Nasib Honorer di Cilegon Sulit Terselamatkan, Bulan Depan di Rumahkan

Dalam Pasal 27 ayat (4) disebutkan bahwa Sekretaris KI di daerah wajib dijabat oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian.

“Artinya, sesuai regulasi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten secara otomatis menjabat sebagai Sekretaris KI Provinsi Banten. Posisi ini bersifat ex officio atau karena jabatan,” kata Karna.

Lebih lanjut, Karna juga menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 mempertegas hal tersebut.

Baca Juga: 10 Wisata Alam di Pandeglang yang Cocok Untuk Mengisi Liburan Isra Miraj dan Imlek, Gaskeun!

Pasal 59 Perki ini menyatakan bahwa Sekretariat KI Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas bidang komunikasi dan informasi.

Menurut Karna, dasar hukum lainnya seperti Pergub No. 48 Tahun 2022 juga mengatur bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Banten memiliki kewenangan administratif terhadap tata kelola KI. Dengan demikian, Sekretaris Dinas ini memiliki tanggung jawab rangkap sebagai Sekretaris KI Banten, sesuai regulasi yang berlaku.

“Regulasi ini jelas menyebutkan hubungan antara posisi Sekretaris Dinas dan Sekretaris KI. Sepanjang aturan tersebut tidak diubah, hal ini tetap menjadi pedoman,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: KI BantenNana SupianaPemprov Bantensekretaris
Previous Post

Sore Ini! Link Live Streaming Dewa United vs PSM Makassar, Lengkap dengan Jadwal BRI Liga 1 Pekan 20

Next Post

Fotsar Banten Gelar Pelatihan Dasar, Diikuti Ratusan Pelajar dan Mahasiswa

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
arsenal

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52
Manchester City

Premier League Manchester City vs West Ham United, The Citizens Wajib Bangkit dari Kekalahan atas Real Madrid!

14 Maret 2026 | 13:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda