BANTENRAYA.COM – Kendaraan dinas atau Randis milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mencapai 1.656 unit kendaraan.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang tercatat di bidang aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang.
Keberadaan kendaraan dinas sendiri adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat di lingkungan Pemkot Serang.
Baca Juga: Beredar Isu Kabar Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, BKPSDM Kota Serang Sebut Hoax
Pejabat Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat mengatakan, data kendaraan dinas Pemkot Serang yang rusak belum ada, pihaknya baru mendata jumlah kendaraan dinas Pemkot Serang.
“Jadi untuk total kendaraan dinas Pemkot Serang sekarang ada 1.656 unit kendaraan. Terdiri dari 1.058 roda dua, 114 roda tiga dan sisanya 484 itu roda empat ke atas. Yang rusak lagi kita identifikasi,” ujar Arif, kepada Bantenraya.com, Kamis 23 Januari 2025.
Ia menuturkan, dari total 1.656 kendaraan dinas, ada tiga organisasi perangkat daerah atau OPD yang banyak menggunakan kendaraan dinas Pemkot Serang.
“Secara kuantitas Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 137 kendaraan dinas, disusul DPUPR 55 kendaraan dinas, dan peringkat ketiga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang 49 kendaraan dinas,” ucap dia.
Arif menjelaskan, dari 32 OPD hanya tiga dinas yang paling banyak menggunakan kendaraan dinas Pemkot Serang. Hal itu karena secara tusi perlu didukung dengan kendaraan khusus pelayanan.
“Jadi secara kuantitas kenapa banyak, ya pastinya tadi kendaraan sebagian besar dimungkinkan ini adalah kendaraan-kendaraan khusus pelayanan.
Seperti di Dinkes ada ambulans, di PU ada kendaraan teknis untuk kegiatan ke PU-an untuk jalan dan lain-lain, termasuk Dindik juga. Mungkin secara struktur ada sekolah yang masing-masing sekolah juga mungkin kepala sekolahnya diberikan kendaraan termasuk di internal dinas pendidikannya juga ada,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket di Pandeglang, Begini Modusnya
Adapun kendaraan dinas yang rusak, kata dia, catatannya ada di masing-masing OPD.
“Adapun kondisi yang rusak itu ada di OPD, makanya kita nggak tahu. Makanya ketika kita memberikan laporan KBFC itu di bidang sarpras,” tandas Arif. ***