Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Gratifikasi Pembebasan Lahan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Januari 2025 | 18:20
Mantan Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Gratifikasi Pembebasan Lahan

ohadi saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/1/2025).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Johadi mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, atas dugaan gratifikasi sebanyak Rp700 juta untuk pembebasan lahan di Ranca Gede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

JPU Kejati Banten Bambang mengatakan jika Johadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Luput dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 3 Tahun Tenggelam di Sungai Cibanten

Selain pidana badan, Bambang menambahkan Kades Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan penjara.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Yang meringankan, uang sebesar Rp700 juta digunakan untuk membangun Kantor Desa Babakan dan membangun Masjid,” tambahnya.

Diketahui dalam dakwaan, Johadi selaku Kepala Desa Babakan telah menerima uang ratusan juta tersebut dari Johnson Pontoh selaku tim pembebasan lahan eksternal PT Modern Industrial Estate untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatangan dokumen pembebasan lahan 1.000 hektare pada tahun 2012

Baca Juga: Mahasiswa Untirta Gelar Seminar Pencegahan Anemia

Namun dokumen yang dibuat dan ditandatangani tersebut tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan kewajibannya, selaku penyelenggara negara yakni Kades Babakan sebagaimana Pasal 26 ayat 4 huruf f dan Pasal 29 huruf b, c, dan f Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kasus dugaan gratifikasi itu terjadi pada tahun 2007. Ketika itu Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Inventarisasi tanah negara berupa situ/rawa/danau di Wilayah Provinsi Banten yang dituangkan dalam Dokumen Inventarisasi Data Situ/Rawa/Danau provinsi Banten.

Berdasarkan data inventarisasi tersebut, salah satunya menyebutkan Situ Rawa Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang dengan status tanah negara.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Wily Predator Fetish Lilit Lakban Segera Disidang

Pada tahun 2009, hasil rekomendasi BPK RI menyebutkan bahwa seluruh situ yang berada di wilayah Provinsi Banten harus dicatatkan sebagai aset daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2010 dilaksanakan penilaian aset berupa Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan oleh Tim Appraisal dan KIPP Abdulah Fitriantoro & Rekan.

Berdasarkan perhitungan appraisal tersebut, nilai perolehan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 adalah sebesar Rp4.250.000.000.

Baca Juga: KAMMI Green Leadership, Kolaborasi Stakeholder untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Selanjutnya pada tahun 2010, Situ Ranca Gede Jakung dicatatkan sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, dengan kode barang 1.3.1.01.02.01.002/213/213.

Kemudian, pada tahun 2012 Johadi didatangi Maeman (sudah meninggal dunia-res) yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate Maeman di kediaman Johadi.

Selanjutnya Maeman menceritakan kepada terdakwa bahwa di Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT. Modem Industrial EstateIndustrial Estate.

Baca Juga: XL Axiata Jamin Keamanan Data Pelanggan, Begini Cara Mudah Cek NIK yang Terdaftar dengan Aman

Atas informasi itu, Johadi diundang oleh Maeman untuk datang ke Kantor PT. Modern Industrial Estate guna menindaklanjuti hasil pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasan Industri.

Terdakwa selaku kepala Desa bersama dengan Johnson Pontoh dan Maeman menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan Kawasan Industri untuk melakukan negosiasi harga.

Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan harga, besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8.000 – Rp. 150.000 per meter dilakukan pembayaran di kantor PT Modern dan sebagian lagi di Kantor Desa.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Namun dokumen kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah berupa SPPT tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Instruksi Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen, Anak Buah Prabowo di Lebak Sepakat

Setelah pembebasan lahan selesai, Johadi menerima uang dari tahun 2012 – 2017 total sebesar Rp 700.000.000, dari Maeman Rp 75 juta, Johnson Pontoh Rp. 50 juta dan Rp75 juta, serta dari Hadis Rp. 650 juta.

Namun, uang yang diterima terdakwa dari Hadis baru Rp. 500 juta secara bertahap.

Uang sejumlah Rp700 Juta yang diterima Johadi digunakan antara lain pembangunan kantor desa Rp360 juta, dan sisanya untuk staf desa dan operasional desa serta untuk keperluan pribadi Johadi.

Menanggapi tuntutan jaksa, Johadi dan pengacanya mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.***

Editor: Administrator
Tags: dituntut 2 tahun penjaraGratifikasimantan Kepala Desa BabakanPembebasan Lahan
Previous Post

Luput dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 3 Tahun Tenggelam di Sungai Cibanten

Next Post

Agus Divonis Hukuman Mati, Terbukti Berencana Bunuh Anak Kandung

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Warmindo NYC

Warmindo NYC Warjok, Tempat Nongkrongnya Anak Kalcer Kota Serang

24 Oktober 2025 | 05:30
Hotel Wisata Baru

Berdiri Sejak 1978, Hotel Wisata Baru Pertahankan Dua Kamar Berusia 47 Tahun

24 Oktober 2025 | 05:00
Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda